Ahmad Muhajir, S.H.: PT LLI Bukan Perwakilan Resmi Penaga Timur – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Ahmad Muhajir, S.H.: PT LLI Bukan Perwakilan Resmi Penaga Timur

Tim Kuasa Hukum PT Lintas Lautan Indonesia (PT LLI), Ahmad Muhajir, S.H bersama Dirut dan rekan's saat ditemui swarakepri.com, Rabu (3/4/2019) di Tanjung Balai Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

KARIMUN – Kuasa Hukum PT Lintas Lautan Indonesia (PT LLI), Ahmad Muhajir, S.H. menegaskan bahwa klienya (PT LLI_red) adalah hanya sebagai jasa keagenan atau sebuah agency yang bergerak dibidang biro jasa bukan pemilik saham atau perwakilan resmi Penaga Timur (M) SDN BHD. Hal itu disampaikannya, Rabu (3/4/2019) dibilangan Tanjung Balai Karimun.

Dikatakan, terkait adanya pernyataan salah kaprah dalam pemberitaan baru-baru ini terkait ‘Gagal Faham’ dalam penafsiran penetapan-penatapan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengawas, tentang Penetapan Nomor 9 pada point 3 yang berbunyi ”Memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan Debitur Pailit termasuk tidak melayani MV Tuah 1, MV Putra Maju 07, MV Trans JB.

Padahal penetapan tersebut masih ada sambungannya yaitu “dan menutup seluruh keagenan dan kegiatan yg menggunakan nama fasilitas Penaga Timur (pailit)”. Jadi disitu sangat jelas memerintakan KSOP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tidak memberikan izin dan menghentikan seluruh keagenan yang masih menggunakan fasilitas Penaga Timur (Pailit).

“Dalam hal ini termasuk PT WAS dan UML yang juga masih menggunakan fasilitas Penaga Timur (pailit) sampai sekarang,” jelasnya.

Muhajir menegaskan berdasarkan penunjukan keagenan, bahwa PT LLI sebuah agen atau biro jasa. Bukan pemilik saham atau perwakilan resmi Penaga Timur (pailit) dan juga PT LLI selama ini tidak pernah menjual tiket seperti yang dituduhkan. Karena, PT LLI hanya biro jasa keagenan, seharusnya mereka pahami itu. Artinya, tidak ada kaitanya dengan Penaga Timur (pailit). Terkait kapal, tegasnya lagi, Dua kapal,  MV Putra Maju 07 dan MV Trans JB adalah milik PT BKM .

Hal ini dibuktikan berdasarakan Gros Akta jual beli Nomor 01 tertanggal 04 Januari 2019 dan akta jual beli nomor 02 tertanggal 1 Agustus 2017. Bukan hanya itu, berdasarakan akta pendirian perusahaan yang bernomor 50 tertanggal 07 April 2017, pemilik kapal adalah PT BKM.

“Jadi, hal ini sebenarnya bertolak belakang daripada bahasa salah kaprah seperti yang disampaikan, jika memang kapal milik penaga timur kenpa sampai sekarang kapal MV. Trans jb dan MV. Putra maju 07 tidak disita sampai dengan sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Masyarakat Patriot Nasional (Ormas Patron), Andi Acok yang juga Sekertaris Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK LPPN-RI) Kabupaten Karimun melalui Abdul Rahman selaku Bidang Investigasi PATRON sangat menyayangkan sikap Yudha Ilham selaku Kepala Bidang Kapal Penumpang di DPC INSA (Indonesia National Shipowner Assocition) Karimun yang terkesan memihak salah satu agen PT WAS atau PT UML (Ujung Madini Lestri (UML).

Menurutnya, seharusnya DPC INSA Karimun sebagai organisasai, assoosiasi persatuan pengusaha pelayaran perkapalan harus berprilaku netral dan harus turut mencari solusi mengenai permasalahan ini. Apakah INSA tidak bisa melihat perkembangan masyarakat belakangan ini yang mengeluh harus mengeluarkan biaya lebih karena tidak dapat kapal.

“Juga ada informansinya bahwa masyarakat yang menyatakan adanya kapal yang mati atau rusak mesin. Sehingga perjalanan dari Karimun-Kukup Malaysia selama 3 Jam. Padahal sebelumnya perjalanan Karimun-Kukup hanya ditempuh selama 1 Jam 15 Menit paling lama,” tambahnya.

Intinya, kesal Rahman, jangan pula Dia (Yudha Ilham_red) mengomentari suata hal yang belum dipahami dan terkesan memihak kesalah satu perusahaan pelayaran tanpa memikirkan masyarakat banyak. Dengan ini, kami merasa DPC INSA tidak mengerti posisi hukum, namun mengomentari permasalahan hukum.  Perlu juga diketahui, INSA adalah organidasai ataupun assoosiasi harus bisa jadi penengah untuk ikut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Bukan malah terkesan memihak sebelah ataupun salah satu keagenan,” tegas dengan nada kesal.

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top