Bantahan Terdakwa Kasus Panti Pijat Asmara-22 Dipatahkan Penyidik – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Bantahan Terdakwa Kasus Panti Pijat Asmara-22 Dipatahkan Penyidik

Sidang Kasus TPPO Panti Pijat Asmara 22 di PN Batam,Senin(27/2)/foto : Jefry Hutauruk

BATAM – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Arifin, Mohammad Yahya, Bactiar Efendi kembali dihadirkan untuk mendengar kesaksian dari penyidik Polda Kepri dan Penasehat Hukum pendamping saat proses BAP di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, JPU Samsul Sitinjak menghadirkan tiga orang penyidik Polda Kepri yang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa usai penangkapan dilakukan.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam persidangan mempertanyakan keterangan terdakwa yang membantah BAP dan mengaku saat diperiksa dibawah tekanan dan tidak didampingi Penasehat Hukum.

“Tidak benar yang mulia, memang benar dalam pemeriksaan pertama tidak didampingi PH karena itu pemeriksaan awal, namun dalam pemeriksaan selanjutnya itu didampingi selalu didampingi PH dan tidak dalam tekanan sama sekali,” ujar saksi.

Mangapul juga menanyakan terkait keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa BAP di paraf di dalam sel dan tanpa dibaca oleh terdakwa.

“Tidak benar di dalam sel yang mulia, mereka (terdakwa,red) sebelum melakukan tanda tangan BAP dibaca dulu dengan didampingi PH, dan itu juga berada diluar sel,” Jelasnya

Mangapul juga mempertanyakan terkait keterangan terdakwa yang mengaku tidak mengetahui lokasi panti pijat sebagai tempat pemuas lelaki hidung belang.

“BAP dibuat sesuai apa yang mereka katakan yang mulia, dari keteranga mereka bertiga, para terdakwa mengaku mengetahui dan pernah melihat lokasi massage tersebut,” terang saksi.

Sama halnya seperti yang diungkapkan penyidik, Penasehat Hukum pendamping yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah keterangan terdakwa yang mengatakan tidak ada memberi kuasa kepadanya saat para terdakwa akan dilakukan pemeriksaan.

“Saat itu ada kawan yang menelepon saya yang mulia bahwa ada yang membutukan PH, kemudian saya datang dan mengobrol kepada terdakwa dan meminta saya untuk mendampingi, kemudian saya buat surat kuasa dan memberikannya ke penyidik,” jelas saksi.

Ia membenarkan saat pemeriksaan pertama tidak mendampingi para terdakwa, namun dalam pemeriksaan selanjutnya ia mendampinginya sampai pemeriksaan selesai dan di paraf.

“Saya dampingi sampai malam dan tidak ada meninggalkan mereka walaupun sebentar yang mulia, kemudian setelah selesai pemeriksaan dan sebelum diparaf mereka baca dulu dan juga saya ikut baca, setelah dibaca saya juga sempat tanyakan ke mereka apakah ini sudah benar dan mereka jawab ia, lalu kemudian di paraf,” Jelasnya

Sementara itu PH terdakwa saat memberikan pertanyaan kepada para saksi tidak masuk dalam pokok perkara sehingga membuat Mangupul mengulang ulang pembicaraan agar PH mempertanyakan terkait bantahan para terdakwa minggu lalu saja.

“Kalau itu yang dipertanyakan persidangan ini tidak akan selesai, saya saja tidak berani mempertanyan masalah jabatan para saksi. Jadi langsung saja kepokok apa yang dibantah para terdakwa dan saya bukan melarang, saya hanya mengingatkan saja” Tegas Mangapul

Berita sebelumnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) segera menghadirkan penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan(BAP) atas tiga terdakwa kasus Panti Pijat Asmara 22.

Hal itu disebabkan ke-tiga terdakwa yakni Rofinus Arifin, Mohamad Yahya dan Bactiar Effendi membantah keterangan yang ada dalam BAP di persidangan.

“Persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, agar perkara mereka ini semuanya jelas,” Tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu,”Senin (20/2/2017).

 

Penulis  : Jefry Hutauruk

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top