Belum Terima Ganti Rugi, Korban KM Sukma Indah akan Tempuh Jalur Hukum – SWARAKEPRI.COM
Tanjung Pinang

Belum Terima Ganti Rugi, Korban KM Sukma Indah akan Tempuh Jalur Hukum

Firman, korban KM Sukma Indah (Foto : IST)

TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.

Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.

“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).

ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.

Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.

“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.

Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.

Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.

 

 

Penulis : Isk/LK

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top