Biaya Perjalanan Dinas BP Batam Diduga Fiktif – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Biaya Perjalanan Dinas BP Batam Diduga Fiktif

BATAM – swarakepri.com : Biaya perjalanan dinas Badan Pengusahaan(BP) Batam tahun 2013 diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.9.D/LHP/XVIII/TJP/05-2014/ tanggal 28 Mei 2014, BP Batam menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 21 miliar lebih pada tahun 2013.

Biaya perjalanan dinas itu mencakup seluruh perjalanan dinas para pegawai, staf dan pejabat di lingkungan BP Batam. Pejalanan dinas tesebut dengan tujuan dalam dan luar negeri.

Ada pun penugasan perjalanan dinas tiap masing-masing unit kerja harus memperoleh disposisi dan persetujuan dari Biro Sekretariat dari Protokoler BP Batam untuk dibuatkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Perjalanan itu dibuat rinciannya, meliputi sewa kendaraan dalam kota, tiket pesawat atau kapal laut, uang harian, uang representasi.

Dan setelah dilakukan audit pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai 3.988 item, anggarannya mencapai Rp 19 miliar lebih.

Dari data yang ada diketahui bahwa terdapat 1.765 pegawai yang belum lengkap dalam menyampaikan pertanggungjawaban.

Seperti misalnya ada 1.580 pegawai yang tidak ada tandatangan dan stempel di tempat tujuan dinas dan tanpa tiket pulang. Dari data yang ada jika ditotal anggarannya mencapai Rp 8 miliar lebih.

Sementara pegawai yang belum menyampaikan pertanggungjawaban berupa SPPD yang telah ditandatangani dan distempel pada tempat tujuan dinas, tiket dan boarding pass sebesar Rp 417 juta lebih.

Atas pertanggungjawaban yang belum disampaikan sampai 31 Desember 2013, mengakibatkan pertanggungjawaban belanja dinas sebesar Rp 417 juta lebih itu diragukan keabsahannya.

Atas permasalahan tersebut BP Batam mengakui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 417 juta lebih.

BP Batam juga telah menindaklajutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan No.B/6123/A4/5/2014 tanggal 19 Mei 2014 untuk segera menyerahkan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Tim pemeriksa BPK memperoleh keterangan bahwa sebanyak 53 SPPD dengan jumlah sebesar Rp 237 juta lebih telah ditindaklanjuti, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak diperoleh buktinya. Sedangkan sisanya sebanyak 47 SPPD dengan jumlah sebesar Rp 180 juta lebih belum jelas prosesnya.

Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar Kepala BP Batam untuk memerintahkan Deputi Bidang Administrasi dan Program agar memberi sanksi tegas kepada para pegawai, PPSPM, PPK dan bendahara pengeluaran unit terkait untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas tersebut ke kas negara. (AMOK Group)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top