Conti Chandra Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Conti Chandra Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Conti Chandra resmi Ditahan Jaksa/rudi

Terkait Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) resmi menahan tersangka Conti Chandra pada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bangun Mega Semesta(PBMS) atau Hotel Batam City Condotel(BCC) yang dilaporkan warga negara singapura bernama Toh York Wiston, sore tadi,Senin(20/4/2015) di Rutan Barelang Batam.

Sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB(Senin,red), penyidik Polda Kepri telah melimpahkan tersangka Conti Chandra bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap(P21) beberapa waktu lalu.

Kepada swarakepri.com, Conti Chandra melalui pengacaranya Alfonso Napitupulu menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya merupakan bentuk rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan penyidik karena pelapor (Winstom,red) tidak memiliki legal standing sebagai pelapor karena posisinya sebagai Direktur Utama PT BMS tidak sah.

“Pelapor yang merupakan warga negara Singapura saat bekerja di PT BMS tidak memiliki legalitas sebagai Tenaga Kerja Asing(TKA) di Indonesia karena tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA),” ujar Alfonso, siang tadi, Senin(20/4/2015) di Kejaksaan Negeri Batam.

Alfonso juga mengatakan bahwa laporan Winston hanya didasarkan pada kertas coret-coretan yang tidak jelas maksud dan tujuannya karena tidak ada tandatangan Conti.

Sebelum dibawa ke Rutan Barelang, Conti Chandra sempat meluapkan kekesalannya kepada dua orang penyidik Polda Kepri yakni Kompol Abu Zanar dan Briptu Anita disalah satu ruangan yang ada di Kejaksaan Negeri Batam.

“Mana Abu? saya mau bicara sama Abu!” kata Conti disaksikan puluhan wartawan.

Abu Zanar(penyidik Polda Kepri,red) kemudian datang menghampiri Conti. “Sebagai penyidik, kalian telah zolimi orang tanpa bukti,” kata Conti kepada Abu dengan nada tinggi.

Dia(penyidik, red) tekan saya untuk buat BAP palsu. Tidak ada bukti apapun. Saya juga dirayu, disuruh dan dipaksa untuk mengarang dan mencocokkan BAP dengan kertas coret-coretan,” ujar Conti kepada wartawan yang ada.

Wen Harnol, Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Conti yang menyebutkan tidak adanya bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus tersebut menjawab dengan enteng. Ia mengatakan persoalan barang bukti akan dibuktikan nantinya dipersidangan.

“Kalau masalah bukti nanti dipersidangan,” ujarnya.

Ketika disinggung soal alasan penahanan terhadap Conti, Harnol berdalih hal tersebut adalah normatif sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 374 subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Meskipun ancaman hukumannya hanya empat tahun penjara, Harnol menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan seperti yang diatur pada pasal 20 ayat (1) KUHAP. (red/rudi).

29 Comments

29 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top