Conti : Tjipta tak Pernah Mau Bayar Saham – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Conti : Tjipta tak Pernah Mau Bayar Saham

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Batam Megah Semesta(BMS) Conti Chandra mengungkapkan bahwa Tjipta Fudjiarta tidak pernah mau membayar saham yang telah disepakati sebelumnya.

“Setelah saya menjadi pemilik, saham 100 persen di PT BMS, Tjipta mendatangi saya dan ingin membeli seluruh saham milik saya yang telah saya miliki melalui akta RUPS No 89 tanggal 27 Juli 2011 dan akta perubahan No 1 tanggal 1 Agustus 2011 oleh Notaris Anly Cenggana,” ujar Conti saat membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/7/2015) siang.

Setelah itu terjadilah negosiasi harga gedung Hotel BCC dan kemudian Conti buka harga sesuai dengan appraisal yang dibuat KJPP Miduk Totok dari Bank Panin sebesar Rp 182.132.000.000.

“Setelah terjadi tawar menawar dan kami komitmen sebesar Rp 150.000.000. Lalu Tjipta memeriksa semua legalitas yang ada,” ujarnya.

Setelah itu Tjipta kemudian memintanya untuk membuat legalitas dengan membuatkan akta jual beli saham milik Wie Meng, Hasan, Andres Sie dan Sutriswi untuk mengindari pembayaran pajak dua kali.

“Saya kemudian memanggil para pemegang saham untuk melakukan RUPS. Saat RUPS itu yang hadir dan datang hanya saya, Wie Meng dan Hasan sedangkan Tjipta Fudjiarta dan Sutriswi tidak hadir,” terangnya.

Dikatakannya bahwa pada tanggal 12 Desember 2011, Notaris Anly Cenggana datang menemuinya untuk menyerahkan akta RUPS No 2 tanggal 02 Desember 2011, akta No 3,4 dan 5.

“Menurut Notaris, akta tersebut merupakan bukti kwitansi pelunasan dan disimpan untuk penagihan jual beli saham. Saat melihat akta itu saya terkejut, karena saat RUPS para pihak belum hadir secara keseluruhan dan saya hanya menyetujui. Saya belum mengetahui timbulnya akta itu,” jelasnya.

Setelah akta-akta itu dipegangnya, ia mengaku langsung mendatangi Tjipta Fudjiarta untuk menagih uang pembelian saham sebesar Rp 150 miliar sesuai dengan komitmen sebelumnya.

“Saat itu Tjipta keberatan untuk membayar sehingga dinegosiasikan kembali menjadi Rp 120 Miliar. Tapi selama 2 bulan ditunggu, Tjipta juga masih belum bayar dan kembali negosiasi menjadi Rp 90 miliar. Meskipun sudah 2 kali nego, Tjipta juga masih belum membayar dan kembali menegosiasi menjadi Rp 70 miliar. Ketika ditagih, Tjipta juga tetap belum mau bayar dan meminta mengumpulkan keluarga untuk menyelesaikannya,” terangnya.

Dalam pertemuan keluarga tersebut, lanjutnya seluruh keluarga menyarankan agar Tjipta membayarkan ke Conti Chandra sebesar Rp 70 miliar. Saran keluarga tersebut juga tidak dituruti Tjipta dan jutru ngotot dan mengatakan hanya mau membayar sebesar Rp 190 juta sesuai dengan harga saham yang ada di tiga akte tersebut(3,4,5).

“Karena Tjipta tetap ngotot tidak mau bayar, atas saran keluarga, saya dan kuasa hukum akhirnya melapor ke Mabes Polri tanggal 09 Juni 2014,” jelasnya.

Conti juga mengatakan bahwa selama ia meminta pembayaran saham kepada Tjipta, Tjipta selalu berjanji akan membayar saat ia tidak memegang dokumen akta-akta kepemilikan saham.

“Ternyata itu hanya alasan dia untuk menjerat dan menipu saya kedalam pusaran permasalahan yang lebih dalam hingga saya duduk sebagai terdakwa. Tjipta ternyata orang yang tidak bisa diberi kepercayaan,” paparnya.

Selain menjelaskan soal akta-akta tersebut(3,4,5) dalam nota pembelaannya, Conti Chandra juga menjelaskan soal penjualan 11 unit apartemen di Hotel BCC dan peran Toh York Yee Winston selaku pelapor kasus ini ke Polda Kepri. (red/rudi)

10 Comments

10 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top