E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Mendagri Terbitkan Surat Edaran – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah sebagai penegasan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-EI atau E-KTP) berlaku seumur hidup.

 

Hal tersebut disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Fakrulloh, Jumat (29/1/2016) seperti dilansir beritasatu.com.

 

“SE sudah ditandatangani Pak Menteri pada Kamis (28/1), kata Zudan.

 

Menurutnya, SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup.

 

“Penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang, ujarnya.

 

Sebelumnya, Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku.

 

“Bagi Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya, kata Tjahjo.

 

KTP elektronik yang sekarang dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

 

Bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, menurutnya, jangan sampai memberikan uang kepada calo untuk perpanjangan membuat KTP- elektronik baru.

 

“Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya.
(red/BS/SP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top