Hakim Kabulkan Praperadilan Conti Chandra – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Hakim Kabulkan Praperadilan Conti Chandra

SP3 Kasus Tjipta Fudjiarta tidak Sah

BATAM – swarakepri.com : Hakim Tunggal Tursinah Aprianti mengabulkan seluruhnya gugatan permohonan praperadilan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus tersangka Tjipta Fudjiarta, Selasa(18/8/2015) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra kepada swarakepri.com seusai persidangan lewat sambungan telepon.

Dalam putusannya, Hakim Tursinah menyatakan menolak seluruh eksepsi dari termohon(Kapolri) dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon(Conti Chandra).

“Mengadili dalam eksepsi menolak semua eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara. Mengabulkan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Tursinah saat membacakan putusan.

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Conti Chandra, maka penetapan SP3 Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 pada perkara dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang diterbitkan termohon dinyatakan batal atau tidak sah.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan kembali berkas perkara atas nama Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung RI.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Alfonso Napitupulu SH meminta Mabes Polri agar menaati putusan praperadilan dan segera melanjutkan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung.

“Dengan putusan itu, Mabes Polri harus melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Seperti diketahui Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 pasca ditetapkannya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) Nomor S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 juli 2015 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan atas tersangka Tjipta Fudjiarta yang dilaporkan Conti Chandra bulan Juni 2014 lalu. (red/rudi)

30 Comments

30 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top