Ini Kata Anly Cenggana Soal AJB Saham PT BMS – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Ini Kata Anly Cenggana Soal AJB Saham PT BMS

Notaris Anly Cenggana/rudi

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Notaris Anly Cenggana mengaku telah menyerahkan Akta Jual Beli(AJB) saham nomor 3,4 dan 5 kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS).

“Lazimnya akta itu diserahkan kepada pihak perusahaan,” ujar Anly menjawab pertanyaan Majelis Hakim, siang tadi, Senin(22/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait penyerahan akta yang berisi pengambil alihan saham milik Hasan, Wie Meng dan Sutriswi di PT BMS oleh Tjipta Pudjiarta tersebut, Anly mengaku Tjipta Pudjiarta tidak mengetahuinya.

“Tjipta tidak tahu,” ujarnya.

Anly juga mengatakan ada banyak akta yang telah dibuatkan terkait PT BMS atau Hotel Batam City Condotel(BCC).

“Akta 89 ada wacana menjual saham sebesar Rp 135 juta per lembar untuk mencari pendamping,” jelasnya.

Sementara terbitnya akta 01 Anly mengatakan berisi tentang perubahan tanggal pembayaran dan disebutkan satu kesatuan dengan akta sebelumnya(89,red).

“Pada tanggal 02 Desember 2011 dilakukan RUPSLB dan pemegang saham yang hadir saat itu yakni Wie Meng, Sutriswi dan Hasan menjual sahamnya kepada Tjipta Pudjiarta. Setelah Akte 02 tersebut kemudian terbit Akta Jual Beli(AJB) Nomor 3,4 dan 5 dengan harga per lembar saham Rp 1 juta,” jelasnya.

Sebelum Notaris Anly Cenggana, 4 orang saksi yakni Efendi Eng, Jhonson Mith(Pembeli Apartemen), Andres Sie dan Hasan(pemegang saham) memberikan keterangan dalam persidangan yang sama.

Pada persidangan sebelumnya, Sutriswi mengungkap fakta baru yakni mengenai terbitnya akte Nomor 98 untuk membatalkan akte Nomor 89 tanggal 27 juli 2011 terkait keputusan RUPS Luar Biasa PT BMS. Dalam akte 89 yang dibuat Notaris Anly Cenggana tersebut tertuang pengambil alihan saham sepenuhnya oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama dari para pemegang saham yakni Wie Meng(84 saham), Sutriswi(14 saham), Hasan(77 saham) dan Andres Sie(28 saham).

“Saya dapat informasi bahwa Conti Chandra sudah dapat pendamping(Tjipta,red) untuk membeli saham,” ujar Sutriswi kepada Majelis Hakim ketika ditanyakan alasan pembatalan akte 89,” jelasnya. (red/rudi)

15 Comments

15 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top