Ini Kebijakan BP Batam Atasi Ijin Impor Barang Penunjang Industri yang Tersendat – SWARAKEPRI.COM
BP BATAM

Ini Kebijakan BP Batam Atasi Ijin Impor Barang Penunjang Industri yang Tersendat

DIR LALU LINTAS BARANG BP BATAM, PURNOMO ANDIANTONO SAAT MEMBERIKAN PENJELASAN DI DEPAN PERWAKILAN PERUSAHAAN IMPORTIR DI BATAM

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan permohonan maaf kepada para importir karena belum bisa mengajukan kuota induk untuk impor barang penunjang industri.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Purnomo Andiantono, mengungkapkan ada beberapa alasan kuota impor barang penunjang industri belum bisa diajukan pada awal Januari 2020.

“Ada berbagai macam sebab, misalnya kita masih belum mendapatkan angka realisasi pertumbuhan ekonomi. Jadi kita masih berusaha meningkatkan koordinasi lebih baik dengan instansi-instansi terkait karena untuk perhitungan itu bukan di BP Batam, itu harus dengan instansi terkait,” ungkap Andi usai menggelar pertemuan bersama ratusan perwakilan perusahaan importir di Batam, pada Kamis (16/01/2020).

Alasan kedua, Andi menerangkan BP Batam telah meminta perusahaan importir untuk mengajukan kuota impor sejak November 2019. Akan tetapi, tidak sampai 50 persen dari 800 perusahaan importir yang merespon permintaan BP Batam tersebut.

“Jadi dari 800 perusahaan yang kita minta kuota mereka di tahun 2020, baru 200-an perusahaan yang merespon kami, dari 2.900 HS Code yang kita minta, baru 1.900-an yang masuk (pengajuannya),” katanya.

Sementara disebutkan Andi, barang penunjang industri ini bisa bermacam-macam, baik berupa barang padat maupun cair, seperti diantaranya barang-barang laboratorium, barang precursor dan lain-lain.

Minimnya jumlah perusahaan importir yang mengajukan kuota impor ini mengganggu upaya BP Batam dalam menentukan kuota induk.

Sesuai dengan Perka BP Batam No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, diatur bahwa pemberian ijin masuk barang impor harus berdasarkan kuota induk, sehingga saat ini BP Batam belum bisa memberikan ijin impor barang penunjang industri.

“Akibatnya, sampai minggu ke-2 Januari ini, sudah ada 171 pemohon tidak dapat diproses,” ungkapnya.

Agar permasalahan ini tidak mengganggu perekonomian di Batam, Pimpinan BP Batam akan mengeluarkan kebijakan selama masa transisi penentuan kuota induk.

“Dalam masa transisi penentuan kuota induk ini, akan ada yang namanya diskresi dari pimpinan. Diskresi itu adalah pemberian kuota tetap menggunakan sistem, tetapi pemberian ijinnya melalui sistem manual dan selektif,” jelas Andi.

Melalui diskresi tersebut, BP Batam meminta 171 perusahaan yang telah mengajukan kuota impor untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan, berupa Bill of Lading, Purchase Order dan Packing List.

Dijelaskan Andi, dokumen berupa Bill of Lading dan Packing List diperlukan untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor benar-benar sudah jalan dari pelabuhan asal menuju ke Batam. Berikutnya untuk dokumen Purchase Order untuk menunjukkan bahwa barang yang diimpor perusahaan tersebut benar sudah mendapat pesanan dari pembeli di Batam.

“Kami diberi waktu Pak Deputi agar bisa menyusun kuota induk sampai akhir Januari, jadi apabila akhir Januari sudah ada kuota induk, otomatis sistem manual akan kembali ke sistem normal lagi,” tegas Andi.

 

(Siska)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top