Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Conti Chandra – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Conti Chandra

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(4/6/2015) siang pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 ayat(1) KUHP dan sudah seharusnya eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Aji.

Aji meminta kepada Majelis Hakim dalam putusan selanya untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” harapnya.

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Alfian dan Budiman Sitorus menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra dalam eksepsinya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.

“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.

Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.

“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan supplier.

“Dakwaan JPU salah dan keliru karena saat penjualan 11 unit apartemen terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama serta pemilik tunggal saham PT Bangun Megah Semesta,” jelasnya.

Rum juga mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang nantinya akan diperlihatkan terdakwa, dakwaan JPU telah salah dan keliru mendakwa Conti Chandra dalam pasal 374 dan 372 KUHP karena perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.

“Tidak ada penggelapan yang dilakukan terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta.

Dengan salah dan kelirunya JPU mendakwa Conti Chandra, menurut Rum seharusnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya. (red/rudi)

7 Comments

7 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top