Jumlah Premi yang Disetorkan Pemko Batam ke BAJ masih Misterius – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jumlah Premi yang Disetorkan Pemko Batam ke BAJ masih Misterius

BATAM – swarakepri.com : Mediasi yang sudah digelar beberapa kali antara Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya(BAJ) untuk membahas pengembalian premi asuransi kepada 5943 PNS dan THD selalu deadlock tanpa berhasil mencapai kesepakatan. Meskipun Pemkot telah dibantu Kejari Batam selaku pengacara negara, mediasi dengan BAJ juga tetap deadlock.

Gagalnya proses mediasi diluar pengadilan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi setelah dalam pertemuan antara Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya pada hari Jumat dan sabtu tanggal 3 dan 4 Mei 2013 di Hotel PIH Batam telah disepakati bahwa perhitungan nilai tunai THT PNS dan THD peserta asuransi Pemko Batam sebesar Rp 115.954.836.509. Nilai tunai yang telah disepakati tersebut kemudian akan digunakan angka dasar perhitungan awal sebelum dikurangi faktor-faktor pengurang.

Dalam pertemuan yang dihadiri Agussahiman(Sekdako Batam) dan Agus Hartadi(Dirut BAJ) tersebut, perhitungan nilai tunai THT oleh pihak Asuransi Bumi Asih Jaya setelah dikurangi faktor pengurang sebesar Rp 65.141.393.280.

Adapun faktor-faktor pengurang yang belum bisa disepakati kedua belah pihak antara lain, pengakhiran dini polis secara sekaligus oleh seluruh peserta, terjadinya konversi/perubahan cara pembayaran asuransi dari pembayaran tahunan menjadi bulanan pada tahun kedua(agustus 2008), kemudian premi ditahan dalam bentuk deposito dibeberapa Bank di Batam yang berakibat
Bumi Asih Jaya kehilangan kesempatan untuk berinvestasi mendapatkan reveneu yang lebih besar. Selain itu kondisi keuangan Bumi Asih Jaya juga menjadi bahan untuk dijadikan pertimbangan.

Pertanyaan pertama publik yang menjadi sangat penting dalam permasalahan ini adalah munculnya angka nilai THT sebesar Rp 115.954.836 yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam beberapa kali hearing di Komisi I DPRD Batam, pihak Pemko Batam melalui Kabag Keuangan, Abdul Malik mengaku angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan dari tabel nilai tunai THT Asuransi Bumi Asih Jaya.

Sementara pihak Bumi Asih sendiri melalui Agus Hartadi selaku Dirut Bumi Asih Jaya pada saat hearing terakhir di komisi I DPRD Batam mengakui telah menyepakati nilai tunai THT tersebut namun tidak bisa menjelaskan cara perhitungannya.

Berdasarkan data dari salinan perjanjian kerjasama antara Pemko Batam dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya Nomor 03/KONTRAK/LELANG-SEKDA/KPA/VIII/2007 dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa besaran nilai premi yang harus dibayar oleh pihak pertama(pemko batam,red) kepada pihak kedua(Bumi Asih) berdasarkan jumlah PNS dan THD terhitung 1 April 2007 adalah untuk golongan IV sejumlah 412 orang(Rp 12.000.000 premi pertahun perorang), golongan III sejumlah 1.842 orang(9.000.000), Golongan II sejumlah 1.093 orang(6.000.000), golongan I sejumlah 29 orang(3.000.000) dan Honor Daerah sejumlah 1.276 orang(3.000.000)

Jika dihitung secara keseluruhan maka jumlah PNS dan THD yang didaftarkan terhitung sejak 1 April 2007(selama 1 tahun) adalah sebanyak 4652 orang. Dan jika dikalikan dengan jumlah premi berdasarkan golongan masing-masing maka total jumlah premi yang disetorkan ke BAJ untuk tahun pertama adalah Rp 31.995.000.000.

Dari nilai premi tersebut dibagi dalam 3 produk yakni Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK) sebesar 24,8 persen, AsuransiJiwa(JW) sebesar 6 persen  dan Asih Tabungan Mandiri(ATM) sebesar 74,6 persen dengan rincian untuk per orang sebagai berikut:

Golongan I,Jumlah Premi =   3,000,000, JPK, 744,823, JW, 18,000, ATM, 2,237,177
Golongan II, Jumlah Premi =   6,000,000, JPK,  989,601, JW, 18,000, ATM, 4,992,399
Golongan III,Jumlah Premi =   9,000,000, JPK, 1,402,988, JW, 18,000, ATM,  7,579,012
Golongan IV,Jumlah Premi = 12,000,000, JPK, 1,593,725, JW, 18,000, ATM, 10,388,275

Dari total 4652 PNS tersebut, golongan I sebanyak 1,305 orang, golongan II sebanyak 1,093 orang, golongan III sebanyak 1,842 orang dan golongan IV sebanyak 412 orang.

Dari total 4652 orang PNS dan THD tersebut jika dikalikan dengan masing-masing premi per golongan maka total jumlah premi yang dibayarkan ke BAJ pada tahun 2007 sebesar Rp 31,995,000,000.

Sementara total nilai tunai THT atau ATM (74,8 persen dari total premi) dari sebanyak 4652 PNS tersebut sebesar 26,616,717,496

Jika diasumsikan jumlah PNS dan THD jumlahnya tetap sama (4652 orang) maka selama 5 tahun kontrak kerjasama dengan BAJ, maka jumlah setoran premi PNS dan THD selama 5 tahun adalah sebesar 31.995.000.000 X 5 = Rp159.975.000.000 dan nilai tunai THT atau ATM sebesar Rp 133,083,587,480.

Dan jika ditambah dengan nilai pengembangan asumsi 1 persen selama 5 tahun, maka total nilai tunai THT atau ATM yang disetorkan ke Bumi Asih Jaya sebesar Rp 134,414,423,354.

Angka Rp 134 Miliyar tersebut adalah asumsi jika jumlah PNS dan THD peserta asuransi adalah 4562 orang. Sementara data terbaru yang diperoleh dari Kejari Batam, jumlah PNS dan THD yang terdaftar di Bumi Asih Jaya sebanyak 5943 orang. Artinya dari perhitungan asumsi minimal (4652 0rang) masih ada selisih angka yang nilainya mencapai puluhan miliyar jika dihitung dengan data terbaru sebanyak 5943 orang.(red)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top