Kasus Korupsi Amdal Lalin Mangkrak di Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kasus Korupsi Amdal Lalin Mangkrak di Kejari Batam

Kajari Batam Mengaku Belum Temukan Bukti Aliran Dana

BATAM – swarakepri.com : Keseriusan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas(Amdal Lalin) Dinas Perhubungan Kota Batam menjadi sorotan masyarakat. Adanya kekhawatiran kasus ini akan kembali “masuk angin” seperti kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Pemko Batam semakin masuk akal.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Kadishub Batam, Zulhendri dan pejabat lainnya serta beberapa perusahaan pemohon Ijin Amdal Lalin yang diawal-awal dilakukan secara maraton ternyata belum berhasil mengungkap alat bukti aliran dana sehingga belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Kita sudah rapat kemarin. Hasilnya, kita masih perlu pendalaman masalah aliran dananya,” kata Kajari Batam, Yusron sekitar 2 minggu lalu.

Direktur Investigasi LSM Ampuh, Jarpen Gultom SH mengaku sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Batam dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Ia menuding Kejari Batam tidak memiliki komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi di Batam terutama jika kasus tersebut melibatkan oknum-oknum pejabat di Pemko Batam.

“LSM Ampuh sudah banyak memberikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari Batam tapi tidak pernah jelas penanganannya. Diawal gembar-gembor, ujung-ujungnya masuk angin semua,” ujarnya seusai menanyakan perkembangan laporan LSM Ampuh di kantor Kejari Batam, siang tadi, Selasa(16/9/2014).

Sementara itu Kajari Batam Yusron SH ketika dikonfirmasi sore tadi(Selasa,red) kembali mengatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan masih belum menemukan bukti aliran dana dalam kasus dugaan korupsi Amdal Lalin di Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Kasus ini masih terus didalami. Kita masih mencari bukti aliran dana,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendri telah diperiksa penyidik Kejaksaan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas terbitnya surat rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh Dishub Batam, Rabu(13/8/2014) di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya merupakan wewenang dari Kementerian terkait dan dari Provinsi Kepri dikarenakan status jalan yang dikeluarkan rekomendasi bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan apakah seseorang atau korporasi bersalah melakukan suatu tindak pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 26 A disebutkan ada jenis alat bukti yang diatur yaitu alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan Dokumen yakni setiap rekaman data dan informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top