Kejagung Kembalikan Berkas Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kejagung Kembalikan Berkas Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim

Terkait Kasus Penipuan, Penggelapan dan Memberikan Keterangan Palsu pada Akta Otentik Terkait Pembelian Saham BCC Hotel

 

JAKARTA – swarakepri.com : Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik terkait pembelian saham Batam City Contodel (BCC) dengan tersangka Tijpta Fudjiarta ke Bareskrim Polri.

Berkas perkara tersebut dikembalikan untuk yang kedua kalinya karena petunjuk Jaksa Peneliti belum dipenuhi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat (30/10/2015)

Fadil mengatakan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Ia juga membantah pihak Kejaksaan mempersulit dalam penanganan berkas perkara tersebut.

“Bagaimana kami mau mem P21 (menyatakan berkas lengkap), sementara semangat penyidik tidak untuk melengkapi berkas itu,” kata Fadil.

Menurutnya petunjuk yang diberikan jaksa adalah petunjuk yuridis, yang wajib dipenuhi untuk kepentingan penuntutan.

“Petunjuk kami kan petunjuk yuridis, bukan petunjuk non yuridis, jadi laksanakan saja petunjuk itu, kalau memang berkasnya mau dinyatakan lengkap. Kalau berkasnya tidak lengkap bagaimana kami mau menyatakan lengkap perkara ini,” terangnya.

Ia menegaskan pihaknya harus tetap profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami harus tetap profesional. Petunjuk yang kami berikan juga petunjuk yang tidak sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.

Namun demikian, dia enggan menyebutkan apa saja petunjuk yang diberikan Jaksa yang masih belum dilaksanakan.

“Kami tidak bisa menyebutkan, karena itu ada di dalam berkas dan rahasia. Walaupun peristiwa pidananya ada, tetapi kita harus membuktikan unsur yang disangkakan,” terangnya.

Menurut hukum acara, berkas tersebut harus sudah dilimpahkan kembali paling lambat 14 hari,setelah dikembalikan.

Seperti diketahui Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 melalui surat bernomor : S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015.

Namun, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak korban, Conti Chandra.

Dalam putusannya, Hakim Tursinah Aftianti memerintahkan termohon (Polri) untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana nomor : LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juli 2014 ke Kejaksaan Agung.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan, bahwa tersangka Tjipta Fudjiarta sebagaimana dilaporkan,tidak membayar kewajibannya dalam pembelian saham hotel BCC tersebut. Namun ironisnya, secara faktual, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp 400 miliar tersebut. (red/rmol)

8 Comments

8 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top