Kejari Batam Hentikan Penyidikan Kasus Bansos Panti Asuhan – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kejari Batam Hentikan Penyidikan Kasus Bansos Panti Asuhan

Laporan BPKP tidak Ditemukan Kerugian Negara

BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial(Bansos) Panti Asuhan di Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam karena tidak ditemukan adanya kerugian negara pada kasus tersebut.

“Hasil audit BPKP Kepri tidak menemukan adanya kerugian negara. Dengan adanya hasil dari BPKP tersebut, Tim penyidik sudah melakukan rapat dan menyimpulkan penyidikan kasus tersebut untuk dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron,SH kepada swarakepri, sore tadi, Selasa(28/1/2014).

Atas kesimpulan dari Tim penyidik tersebut, Kejari Batam kata Yusron sudah menyurati Kejati Kepri untuk menyarankan dilakukannya penghentian penyidikan.

“Jawaban dari Kejari Kepri yang kami terima hari ini(Selasa,red) memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kejari Batam untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut,” jelasnya.

Yusron menegaskan bahwa sejak hari ini(Selasa,red) penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial(bansos) di di Dinas Sosial dan Pemakaman Batam dihentikan.

“Hari ini saya putuskan untuk dilakukan penghentian penyidikan, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akan segera dibuatkan,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai status Enno Alifatrianza, Direktur CV Tiga Pilar Abadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yusron menegaskan bahwa sejak hari ini(Selasa) status tersangka yang disandang telah gugur.(red)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top