Kena OTT, Oknum Dishub Batam Ditetapkan Tersangka – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kena OTT, Oknum Dishub Batam Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Barelang Kombes Hengki memperlihatkan BB tangkapan hasil OTT/foto : Shafix

BATAM – Polresta Barelang menetapkan ED, oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) karena hendak meloloskan minuman beralkohol keluar Batam melalui pelabuhan Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pada saat konfrensi pers mengatakan, oknum tersebut memang bertugas di pelabuhan rakyat (Pelra) sekupang dan diduga akan meloloskan barang tersebut tanpa prosedur yang ada.

“Oknum ini memang PNS Dishub Kota Batam, yang bertugas di Pelra sekupang, diduga akan meloloskan dan juga membatu seseorang yang kita cari untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur yaitu minuman keras (Miras) merek Chivas yang dikemas menggunakan kardus,” kata Hengki di Mapolresta Barelang pada Senin (29/7/2019).

Ia juga menambahkan, selain minuman keras yang diamankan, Polresta Barelang juga mengamankan uang sebesar 20 juta untuk meloloskan pengiriman minuman tersebut.

“Kita juga mengamankan uang sebesar dua puluh juta dari tersangka untuk meloloskan pengiriman minuman yang ada dan ini akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelabuhan yang tidak resmi tadi,” tambah Hengki.

Barang tersebut rencananya akan dikirim keluar Kota Batam dan yang bersangkutan akan dijerat dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang bersangkuta EF akan kita jerat dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12A atau pasal 11,” tutup Hengki.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top