Kesaksian Sutriswi “Untungkan” Jaksa – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Kesaksian Sutriswi “Untungkan” Jaksa

Sutriswi memberikan kesaksian di persidangan/rudi

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) yang menjerat Conti Chandra sebagai terdakwa semakin menarik. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berupaya maksimal untuk mengungkap fakta-fakta baru dari para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Setelah Tjipta Pudjiarta, Winston dan Wie Meng memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya, giliran Sutriswi salah satu pemilik saham di PT Bangun Megah Semesta(BMS) dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(18/6/2015) pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangannya, Sutriswi mengungkap fakta baru yakni mengenai terbitnya akte Nomor 98 untuk membatalkan akte Nomor 89 tanggal 27 juli 2011 terkait keputusan RUPS Luar Biasa PT BMS. Dalam akte 89 yang dibuat Notaris Anly Cenggana tersebut tertuang pengambil alihan saham sepenuhnya oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama dari para pemegang saham yakni Wie Meng(84 saham), Sutriswi(14 saham), Hasan(77 saham) dan Andres Sie(28 saham).

“Saya dapat informasi bahwa Conti Chandra sudah dapat pendamping(Tjipta,red) untuk membeli saham,” ujar Sutriswi kepada Majelis Hakim ketika ditanyakan alasan pembatalan akte 89.

Dalam keterangannya, pria kelahiran Pekanbaru ini mengaku menjual sahamnya sebanyak 14 lembar atau 5 persen kepada Conti Chandra dengan alasan saat itu situasi perusahaan PT BMS tidak kondusif. Tapi terkait harga saham ia mengaku tidak mengetahuinya karena uang penjualan saham diterima oleh Hasan.

“Saya tanda tangan saja karena dia(Hasan,red) sudah terima uang,” jelasnya.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim soal kasus penggelapan di Hotel BCC yang menjerat terdakwa Conti Chandra, Sutriswi mengaku tidak mengetahui dana siapa yang digelapkan.

“Saya tidak tahu yang mulia, pengelapan dana dan milik siapa,” jelasnya.

Ia mengaku membeli saham sebanyak 14 lembar(5 persen) dari Tony. Pertengahan tahun 2011 ia memilih mundur bersama pemegang saham yang lain dan menjual sahamnya kepada Conti Chandra sebesar Rp 27 miliar atau 203 lembar saham setelah pemegang saham sepakat harga 1 saham setara Rp 135.700(akte nomor 89).

Terkait terbitnya akte Nomor 02 yang berisi berita acara RUPS PT BMS tanggal 2 Desember 2011, ia mengaku tidak hadir tapi ikut penandatanganinya. Sedangkan soal akte Nomor 05 yang berisi penjualan saham kepada Tjipta Pudjiarta ia mengaku menandatanganinya 5 hari kemudian.

“Saat penandatangan akte 02 dan 05 saya tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fujiarta di Kantor Notaris Anly,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan Sutriswi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Senin tanggal 22 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Roem SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa keterangan Sutriswi terkait adanya pendamping untuk membeli saham dikarenakan saksi tidak faham.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa keterangan Sutriswi yang menyebutkan alasan terbitnya akte 98 untuk membatalkan akte 89 dikarenakan adanya pendamping dari Conti Chandra untuk membeli saham menguatkan dakwaan.

“Keterangan saksi tadi(Sutriswi,red) menguatkan dakwaan kita,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya pada persidangan hari Senin(15/6/2015), pukul 13.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam, Wie Meng dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT Bangun Megah Semesta untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan utang nomor 1601.

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan utang 1601 tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

“Kemudian mendadak timbul akte nomor 4 itu,” ujarnya.

Setelah akte no 4, pada tanggal 2 Desember diadakan RUPS untuk pengangkatan Tjipta Pudjiarta sebagai Komisaris sesuai dengan daftar hadir pada saat itu.(red/rudi)

11 Comments

11 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top