Komisioner KPU Batam, Syahrul Huda Cs Diberhentikan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Komisioner KPU Batam, Syahrul Huda Cs Diberhentikan

KPU Kita Batam./Foto:Istimewa

BATAM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Syahrul Huda cs dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan amar putusan Ketua Majelis sidang DKPP yang diselenggarakan pada, Kamis (20/11/2019).

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda, Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam,” jelas Hakim DKPP.

Menanggapi putusan tersebut salah satu komisioner KPU Batam Zaki Setiawan menyatakan pihaknya menerima apapun keputusan DKPP.

Zaki mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan dalam sidang DKPP tersebut bersifat mengikat dan sudah final.

“Saya secara pribadi menerima dan kami tidak akan melakukan upaya apapun. Karena putusan tersebut bersifat mengikat,” jelasnya.

Lain halnya dengan komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sama-sama menjalani sidang DKPP.

Ketua KPU Provinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Selanjutnya, merehabilitasi nama baik Sriwati, Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, dan teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau,” jelas Hakim.

 

 

 

(Sumber: IDNnews.id)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top