Kurir Sabu 197 Gram Divonis 15 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kurir Sabu 197 Gram Divonis 15 Tahun Penjara

BATAM – Lew Woei Chang, terdakwa kasus narkotika jenia sabu seberat 197 gram divonis 15 tahun penjara oleh Majelia Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10/2016) siang.

 

Ketua Majelia Hakim Syahrial Harahap mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

“Menyatakan Lew Woei Chang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara bila denda tidak dibayar,” kata Syahrial.

 

Hal yang mrmberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan dipersidangan.

 

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU menyatakan terima dengan putusan tersebut.

 

Untuk diketahui, terdakwa Lew Woei Chang merupakan kurir sabu antar negara yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di pelabuhan Batam Centre karena kedapatan menyelundupkan 4 bungkus sabu dengan berat total 197 gram di kedua sepatunya.

 

Sebelumnya JPU Susanto Martua dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 
JEFRY HUTAURUK

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top