Pakar Hukum “Patahkan” Dakwaan Jaksa – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Pakar Hukum “Patahkan” Dakwaan Jaksa

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia(UII), Dr Muzakir SH MH menegaskan bahwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan didakwakan kepada Conti Chandra tidak memiliki legal standing.

“Dalam penggunaan suatu dana korporasi, untuk melaporkan adanya tindakan pidana harus didahului dengan RUPS. Dan sebelum RUPS
harus ada pertanggungjawaban keuangan. Pertanggungjawaban tersebut melalui audit keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/7/2015).

Ia juga mengatakan rekening pribadi yang digunakan oleh terdakwa Conti Chandra untuk kebutuhan perusahaan tidak bisa dikatakan penggelapan selama itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Itu bukan pidana tapi pelanggaran administrasi,” jelasnya menjawab pertanyaan Alfonso Napitupulu selaku penasehat hukum terdakwa.

Ketika ditanyakan Alfonso soal terkait kertas coret-coret yang dijadikan JPU sebagai alat bukti, Muzakkir menegaskan kertas itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena dalam korporasi harus ada pertanggungjawaban keuangan.

“Tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai kekuatan,” tegasnya.

Terkait akte jual beli saham nomor 3,4,5 kepada Tjipta Fudjiarta yang diduga digelapkan terdakwa yang dianggap cacat hukum oleh penasehat hukum terdakwa, Muzakir menegaskan hal tersebut tidak bisa dijadikan obyek penggelapan karena terdakwa merupakan pemegang saham di PT BMS.

Ia juga menegaskan ketiga akte tersebut tidak digelapkan oleh terdakwa karena telah diserahkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

“Kalau benar akta itu dijadikan alat bukti oleh Polisi, akta itu ada dan disimpan. Hal itu tidak termasuk klasifikasi perbuatan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzakir juga menegaskan bahwa jika benar Notaris Anly Cenggana sengaja menyerahkan akta itu kepada Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS saat itu, maka terdakwa tidak melanggar hukum.

“Terdakwa juga punya hak untuk menyimpan akte itu karena masih punya saham di PT BMS,” ujarnya.

Ketika ditanyakan JPU Aji Satrio Prakoso somasi yang dilakukan Winston selaku Direktur PT BMS sebanyak 3 kali kepada terdakwa terkait akte tersebut, Muzakir balik menanyakan alasan Notaris Anly Cenggana menyerahkan akte tersebut kepada terdakwa.

“Mengapa Notaris kasih akte itu kepada terdakwa? Kalau saham belum dibayar Tjipta, berarti akta itu bodong,” tegasnya.

Muzakir kembali menegaskan bahwa Direktur PT BMS tidak punya legal standing melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa jika tidak mendapatkan mandat dari RUPS.

“Direktur tidak bisa inisiatif sendiri melaporkan suatu tindak pidana,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli Muzakir, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata DR Arrisman SH,MH dari Universitas Indonesia yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” jelas Aji dalam dakwaannya.

Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.

“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti
kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” terangnya. (red/rudi)

11 Comments

11 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top