Pasca Penggerebekan Panti Pijat Batuampar, BPM-PTSP Belum Tetapkan Tersangka – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Pasca Penggerebekan Panti Pijat Batuampar, BPM-PTSP Belum Tetapkan Tersangka

BATAM – Penyelidik Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam belum menetapkan tersangka pasca penggerebekan Panti pijat di Kecamatan Batuampar beberapa waktu yang lalu.

“Untuk sementara tersangka belum kita tentukan, menunggu hasil gelar perkara yang akan diadakan hari senin,” kata Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPM-PTSP Kota Batam, Willy Otra Bisma, kepada swarakepri.com, Sabtu (17/12/2016).

Kata dia, Dalam gelar perkara yang akan dilaksanakan Senin (lusa,red), BPM-PTSP juga akan menghadirkan pihak Korwas Polda dan Korwas Polresta Barelang.

“Kita tidak sendirian menggelar perkaranya, pihak kepolisian juga akan kita libatkan, dari hasil gelar perkara ini nantinya akan kita tentukan tersangkanya,” Ujarnya.

Ditambahkannya, ada 3 alat bukti permulaan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

“3 alat bukti permulaan yang kita dasarkan untuk menetapkan tersangka, yakni tidak ada izin, keterangan saksi-saksi, dan penemuan kondom,” tambahnya.

Baca Juga : 7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka

Willy menjelaskan karena pemeriksaan mengacu pada perda no. 6 tahun 2002, ada 2 opsi sanksi yang akan dikenakan nantinya.

“Jika terbukti maka akan kita kenakan sanksi pidana tentunya mengarah ke ranah hukum, dan kalau tidak terbukti, akan kita kenakan sanksi administrasi,” tutupnya.

 

 

Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top