Penetapan 13 Calon Anggota Dewan Pers Dinilai Maladministrasi – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Penetapan 13 Calon Anggota Dewan Pers Dinilai Maladministrasi

JAKARTA – Penetapan 13 nama calon anggota Dewan Pers Periode 2019-2022 oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota(BPPA) Dewan Pers tanggal 2 November 2018 lalu dinilai malladministrasi.

Hal ini disampaikan Ibnu Mazjah, salah satu warga yang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Periode 2019-2022, seperti dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Senin(5/11/2018).

Ibnu mengaku akan menyampaikan nota keberatan ke Dewan Pers, Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi I DPR RI dan Kementerian Kominfo.

“Putusan BPPA a quo, patut diduga tidak didasarkan pada pertimbangan dan penilaian yang objektif, mengabaikan asas dan prosedur administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ibnu, adapun yang menjadi preseden buruk bagi perkembangan pers menyangkut rekomendasi organisasi Wartawan.

“In casu, pendaftaran saya ajukan dari unsur tokoh masyarakat dan/atau ahli sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3) butir c UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers),” sambung dia.

Ibnu mengaku telah menyerahkan bukti formil atas kelayakan dari kompetensi keahlian dan melampirkan surat keterangan yang merujuk kepada bidang keahlian dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten berikut riwayat akademik berupa penulisan disertasi bertemakan pers.

“Hingga fase tersebut, semestinya tak ada masalah dalam penerapan hukum karena pengaturan pasal a quo sudah cukup jelas. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi hambatan yang tumpuannya bukan mengacu kepada penerapan hukum tetapi cenderung pada tindakan yang melampaui undang-undang,” jelasnya.

Selanjutnya kata Ibnu, saat menyerahkan berkas pendaftaran pertama kali, staf Dewan Pers mengatakan harus melengkapi persyaratan lainnya yakni rekomendasi dari organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers.

“Satu hal yang perlu dicatat, ketentuan rekomendasi bagi calon yang berasal dari unsur tokoh masyarakat atau ahli, bukan merupakan syarat yang diwajibkan (tidak diatur) di dalam UU Pers. Menjadi pertanyaan, apa hak dan kewenangan BPPA membuat produk “inovasi” hukum dalam bentuk nomenklatur yang ketentuannya melebihi undang-undang,” tanya dia.

Menurut Ibnu, pengaturan mengenai rekomendasi memang termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) butir a dan b. Namun, itu hanya berlaku bagi calon dari unsur wartawan dan pimpinan perusahaan pers yang pengaturannya tidak dapat disamakan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) butir c.

“Secara logika hukum unsur ahli adalah subjek hukum yang tidak terikat pada organisasi wartawan. Marwah dari UU Pers sebagai landasan pijak proses seleksi calon anggota, oleh karena itu tidak mengatur perlunya rekomendasi dari organisasi wartawan,” ungkap dia.

Ibnu juga mempertanyakan tentang penetapan jumlah calon, dimana BPPA patut diduga mengingkari penetapan sebelumnya, mengenai tahapan proses seleksi. Berdasarkan pengumuman BPPA, seleksi tahap awal disebut sebagai seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon.

“Namun, dalam pelaksanaannya BPPA hanya mengumumkan 13 nama calon dari 18 nama calon yang dituliskan. Tidak adanya penjelasan khusus mengenai hal itu memunculkan kesan, BPPA tidak melaksanakan proses yang akuntabel dan transparan sebagai bagian dari asas good governance,” ujar dia.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top