Pengadilan Agama Karimun Diduga Lakukan Pungli Biaya Cerai – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Pengadilan Agama Karimun Diduga Lakukan Pungli Biaya Cerai

Biaya Pengurusan Awal sebesar Rp 450 ribu

KARIMUN – swarakepri.com : Punggutan liar (pungli) yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat masih terus menjamur di Instansi Pemerintah yang ada di Karimun. Tidak terkecuali di Pengadilan Agama Karimun yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat yang ingin mengurus perceraian.

Leni(nama samaran), warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral yang sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karimun kepada awak media ini mengaku telah menjadi korban adanya pungutan liar oleh pihak Pengadilan Agama Karimun.

“Untuk pengurusan awal saja kami sudah dimintai biaya sebesar Rp 450 ribu oleh pihak Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Padahal dalam aturan cuma Rp 161 ribu saja” ujarnya heran, Selasa(17/9/2013).

Dikatakannya bahwa biaya tahap awal sebesar Rp 450 ribu yang diminta oleh pihak Pengadilan Agama sangat memberatkannya. Bahkan ia mengaku sangat khawatir dalam proses pengurusan selanjutnya akan kembali dikenalan pungli.

“Kami ini orang susah, kok masih tega mereka(Pengadilan Agama,red) melakukan pungli lagi,” ujarnya pasrah.

Meskipun mengaku sangat keberatana dengan biaya tersebut, Leni didampingi orang tuanya tetap membayarkan biaya yang diminta pihak Pengadilan Agama Karimun tersebut.

Hingga berita ini diunggah, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Drs. H. Usman, SH., MH belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar dalam permohonan cerai di Pengadilan Agama Karimun.(Jul/KT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top