PH : Keterangan Saksi Ahli tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

PH : Keterangan Saksi Ahli tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

 Terkait Putusan Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada kasus dugaan penggelepan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.

“Saksi ahli Hukum Perdata, Arisman di persidangan telah menegaskan bahwa dalam UU Notaris akta yang tidak ditanda tangani dihadapan Notaris batal demi hukum. Itu sudah dikatakan saksi ahli dipersidangan, tapi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim,” ujar Alfonso, Kamis(30/7/2015) malam.

Alfonso mengatakan bahwa dalam putusan itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembatalan akta mutlak harus melalui Pengadilan.

“Saksi ahli sudah mengatakan akta itu batal demi hukum karena tidak ditandatangani dihadapan Notaris. Kalau para pihak tidak setuju akta itu batal demi hukum, baru Pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menurut Alfonso masih belum memutuskan upaya hukum selanjutnya.

“Besok kita akan putuskan upaya hukum selanjutnya,” pungasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC.

“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” ujarnya seusai membacakan putusan kasus Conti Chandra, sore tadi, Kamis(30/7/2015) pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.

“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.

Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.

“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.

“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.

Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.

“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.

Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/rudi)

35 Comments

35 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top