Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, Saksi : Kami hanya Tunggu Custumer Membooking ke Hotel – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Panti Pijat Asmara 22, Saksi : Kami hanya Tunggu Custumer Membooking ke Hotel

Dua orang saksi memberikan keterangan di persidangan kasus panti pijat asmara 22, Senin(23/1)/foto : jefry hutauruk

BATAM – Persidanagn tujuh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Panti Pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhamad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi kembali digelar Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin(23/1/2017) sore.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak menghadirkan 2 saksi yakni Rahmawati, pekerja di masegge Asmara 22 dan Hilmi, tukang ojek yang sering mengantar jemput para pekerja.

Dalam kesaksiannya, Rahmawati mengaku baru bekerja sekitar 3 minggu di Masagge Asmara 22. Sebelumnya dia mengetahui ada lowongan dari temannya bernama Indri.

“Awalnya tahu dari kawan, kemudian saya melamar, saat itu pak Arifin yang wawancara,” jelasnya.

Menurutnya, saat wawancara, Arifin menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya adalah sebagai PSK atau menjadi wanita panggilan, bukan sebagai tukang pijat seperti yang tertera di papan nama lokasi tersebut.

“Saat itu saya terima dan tidak ada paksaan untuk bekerja. Untuk sistem penggajiannya bagi hasil yang mulia 50-50 dan terima gaji sistem bulanan. Untuk tempat tinggal dlantai 2 lokasi masagge dan kami ada 7 orang pekerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, biaya yang dibayar lelaki hidung belang saat membooking bervariasi, mulai dari sort time sekitar Rp 400 sampai 600 ribu dan untuk long time Rp 1 sampai 1,2 juta.

“Kalau soal pemijatan tidak ada sama sekali di Asmara 22, kami hanya menunggu custumer(pelanggan) datang membooking dan dibawa ke hotel,” bebernya.

Ditambahkan, saat keluar atau hendak menemui orang yang memboking, ia mengaku diberi dua voucher yakni satu untuk custumer dan satunya lagi untuk tukang ojek.

Terkait para terdakwa, ia mengungkapkan bahwa Arifin dan Roni merupakan penanggung jawab, Sony sebagai security dan Ahmad Sulehat serta Dany mustofa sebagai kasir.

“Kalau Mohamad Yahya dan Bactiar Efendi setahu saya Bos dari Malaysia, saya pernah lihat mereka datang ke Masagge Asmara 22,”ucapnya.

Saksi lainnya, Hilmi mengaku sebagai pengantar para pekerja yang bekerja di masagge Asmara 22 dan mengetahui bahwa lokasi itu bukan tempat pijat.

“Saya tahu lokasi itu tempat booking sort time dan long time, saya hanya mengantar jemput apabila ditelepon oleh para pekerja saja,”jelasnya.

Kata dia, untuk sekali pengantaran ia mendapatkan 1 voucer yang harganya per voucer sebesar Rp 10 ribu saat ditukarkan kepada kasir.

“Namun itu secara pribadi saya tukang ojek, bukan disuruh oleh para terdakwa yang mulia,” terangnya.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, terdakwa Arifin membantah bahwa kedua terdakwa yang bernama Muhamad Yahya dan Bactiar Efendi bukanlah bos di Masagge Asmara 22 seperti yang diungkapkan saksi Rahmawati.

“Mereka berdua bukan bos yang mulia, saya pinjam uang sama mereka,” Jelasnya

Sidang kembali ditunda semingu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top