Sidang Kasus Penggelapan Kapal, Saksi Budi Aco Mengaku Buta Huruf – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Penggelapan Kapal, Saksi Budi Aco Mengaku Buta Huruf

Sidang kasus penggelapan kapal di PN Batam, Rabu(19/7)/Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Sidang kasus dugaan penggelapan dua unit kapal atas nama terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua WN Singapura selaku direktur PT Natwell Shipyard Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu (18/7).

Satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, yakni Budi Aco mengaku buta huruf.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim memperlihatkan bukti invoice yang dikeluarkan oleh Najib (Najib) kepada pihak PT Metico Marine terkait pembayaran kapal.

“Ini bukti invoice pembayaran kapal yang dikeluarkan oleh Najib, anda pernah lihat ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Renni Ambarita dan Egy.

Saksi Budi Aco tiba-tiba menjawab bahwa dirinya tidak bisa membaca dan tidak tamat sekolah.

“Saya tidak bisa membaca yang Mulia, saya tidak tamat SD,” jawab saksi.

Hakim pun sempat terdiam saat mendengar pengakuan saksi. Kemudian, Hakim anggota Renni Ambarita menanyakan keterangan saksi sebelumnya Diana Evelin.

Pada persidangan sebelumnya Diana Evelin mengaku bahwa dirinya pernah mengambil uang sebesar 40 ribu dolar Singapura dari Money Changer atas arahan dari terdakwa.

Uang tersebut kata Diana untuk membayarkan komisi pembayaran​ kapal kepada Budi Aco yang mana pada saat itu Najib sedang diperiksa di Polresta Barelang.

“Tidak benar yang Mulia, uang itu untuk pembayaran sewa peralatan saja, kami tidak ada bagi-bagi saham,” ujar Budi Aco.

Hakim pun kembali mencecar pertanyaan kepadanya dan saksi tetap bersikukuh bahwa uang tersebut bukan untuk pembayaran kapal.

“Tidak benar itu yang Mulia,” jawab dia lagi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, Hakim pun menunda persidangan hingga satu Minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top