Sidang Kasus Pungli, Jamaris Bantah Keterangan Saksi di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Sidang Kasus Pungli, Jamaris Bantah Keterangan Saksi di PN Batam

Sidang kasus pungli di Pengadilan Negeri Batam, Senin(30/1/2017)/foto : Jefry hutauruk

BATAM – Jamaris alias Boy dan Irwanto, dua terdakwa kasus pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) kembali dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam untuk mendengar keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Senin(30/1/2017).

Dalam persidangan, JPU Yogi menghadirkan 6 orang saksi yakni 3 saksi penangkap dari Kepolisian, 2 orang PNS dan 1 orang warga.

Abuzhanar, salah satu saksi penangkap dari Kepolisian mengatakan bahwa kronologis penangkapan atas adanya surat perintah yang diberikan Polda kepri. Atas surat tersebut, ia dan timnya kemudian turun kebeberapa instansi.

“Ini bukan khusus untuk Disduk saja, namun sebelumnya kami sudah ke Dishub, namun karena waktu tidak tepat di situ kemudian kami beralih ke Kantor Disduk capil,” ujar saksi.

Kata dia, setiba di kantor Disduk, pihaknya langsung melakukan penyamaran menjadi seorang calo yang hendak mengurus berkas. Dalam penyamaran, pihaknya melihat di ruangan Jamaris banyak warga yang keluar masuk tanpa menggunakan seragam.

“Atas hal itu kami pun langsung masuk keruangan Jamaris, dan saat itu saya menunjukkan surat perintah tersebut, kemudian menyuruh Jamaris mengeluarkan isi saku dan dompetnya,” jelasnya.

Dari saku depan Jamaris kemudian ditemukan uang Rp 2,4 juta yang diduga hasil tindak pidana, namun dari pengakuan Jamaris adalah uang untuk pembayaran kartu kredit.

“Mengingat uang tersebut cukup besar, saya merasa itu tidak mungkin untuk pembayaran kredit card. kemudian sekitar 15 menit saya kembali menanyakan perihal uang tersebut dan Jamaris menjawab bahwa uang tersebut adalah uang yang diberikan oleh para warga yang melakukan pengurusan dengan iklas tanpa ada dimintanya,” terangnya.

Sidang Kasus Pungli Oknum Disduk Batam, Jamaris Cs Dijerat UU Administrasi Kependudukan

Selanjutnya pihaknya melakukan penyitaan terhadap terdakwa dan beberapa berkas yang ada di mejanya. “Selain itu, sebelumnya kita juga ada informasi dari warga bahwa didisduk capil ada pungutan liar yang mulia,” bebernya.

Terkait terdakwa Irwanto, saksi mengatakan bahwa saat penangkapan terhadap Jamaris, terdakwa Irwanto tidak berada diruangannya lalu kemudian memintah Jamaris menghubunginya.

“Setelah di hubungi Jamaris, Irwanto datang dan kita meminta dia membuka laci mejanya, dan dari situ kita menemukan 2 berkas berisi uang Rp 350 ribu yang masing-masing berkas Rp 250 dan 100 ribu,” jelasnya.

Dikatakan bahwa setelah ditanyakan perihal uang yang ada didalam berkas tersebut, Irwanto menjawab untuk pengurusan akte perkawinan.

“Saat kita tanya apakah ada biaya untuk pengurusan tersebut, Irwanto mengatakan tidak ada biaya untuk mengurusnya, nah atas hal itu kita melakukan penangkapan yang mulia,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa prosedur pengurusan berkas tersebut harus melalui loket lalu kemudian sampai kepada Jamaris.

“Dari meja terdakwa Jamaris juga kita menyita puluhan KTP, karena kalau yang membidangi KTP bukan Jamaris, maka dari itu ada dugaan uang Rp 2,4 juta itu adalah hasil pengurusan KTP juga, dan untuk kelanjutan pemeriksaannya ada di penyidik yang mulia,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Jamaris dengan tegas membantah pernah mengatakan uang Rp 2,4 juta itu adalah dari masyarakat kepada saksi penangkap.

“Saya sama sekali tidak pernah berkata begitu yang mulia, saya bilang itu uang untuk pembayaran kredit card,” tegas Jamaris.

Setelah mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Kepolisian, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari PNS dan warga.

 

 

Jefry Hutauruk

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top