Terkait Pajak Gelper, Ini Kata Wawako Batam – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Terkait Pajak Gelper, Ini Kata Wawako Batam

Menelusuri Bisnis Gelper di Batam (19)

BATAM – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan akan mempertajam data terkait petunjuk pelaksanaan pajak hiburan sebesar 15 persen seperti yang diatur dalam Perwako Nomor 22 tahun 2001.

 

“Kita kroscek datalah, kan Pak Jefridin ada datanya itu,” ujarnya kepada Swarakepri.com ketika ditanya soal pungutan pajak Gelper, Rabu(17/8/2016) malam di Batam Center,

 

Amsakar mengaku harus melakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk mengetahui data-data pungutan pajak hiburan di Pemko Batam.

 

“Kita kroscek datalah, karena ini berhubungan dengan data,” tegasnya lagi.

 

Amsakar juga menganjurkan agar bertanya langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) karena hal tersebut adalah tupoksinya.

 

“Menurut saya pasti ada kontribusi gelper ini, termasuk rincian angkanya berapa-berapa terhadap PAD Kota Batam,” jelasnya.

 

Namun demikian, Amsakar mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh, sebelum mendapatkan secara rinci data-data pungutan pajak hiburan gelper tersebut.

 

“Kalau belum ada data, bagaimana kita tahu kontribusi itu terhadap PAD, kita perlu penajaman data. Kita akan tanyakan ke Pak Gustian Riau dan Jefridin. Baru kita dapat bicarakannya,” pungkasnya.

 

(RED/TIM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top