Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Tersangka Kelvin Hong Belum Ditangkap, Ini Harapan Pengacara Pelapor

Pengacara PT Hosana Excange, Tantimin SH (Foto : Dok.swarakepri.com)

BATAM – Pengacara PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso, Tantimin SH mendesak pihak Kepolisian dan Interpol memburu dan segera menangkap tersangka kasus penipuan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

“Kami mendesak agar Polri dan Interpol dapat memburu Kelvin Hong, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Tantimin kepada swarakepri.com, Rabu(2/10/2019) malam.

Menurutnya berkas perkara Kelvin Hong tidak mungkin bisa lengkap (P21) karena tersangka Kelvin Hong masih belum ditangkap(DPO).

“Perkara ini belum tuntas karena Kelvin belum ketangkap. Kita harapkan Polri dan Interpol segera menangkap Kelvin sehingga menjadi terang benderang perkara ini, dan dapat diselesaikan melalui Pengadilan,”tegasnya.

Status DPO, Berkas Tersangka Kelvin Hong Belum P21

Tantimin mengungkapkan bahwa pihak PT. Hosana Exchange milik Amat Tantoso sebagai pelapor dalam perkara ini mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

“Banyak uang yang dikirim ke rekening-rekening orang Malaysia atas permintaan Kelvin Hong kepada Mina, termasuk rekening Kelvin Hong dan YK,” terangnya.

Kata dia, penyidik Polresta Barelang tidak dapat memanggil pemilik rekening-rekening Bank di Malaysia karena diluar Yuridiksi hukum Indonesia.

“Namun untuk rekening Bank Kelvin Hong di Indonesia penyidik sudah kantongi,”jelasnya.

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

Diketahui berkas perkara tersangka Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange milik Amat Tantoso belum lengkap atau P21. Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi kepada swarakepri.com diruang kerjanya, Rabu(2/10/2019) sore.

“Sampai saat ini berkas belum dikirim (penyidik) kembali ke kejaksaan (P19),” ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, P21 akan diterbitkan apabila berkas perkara sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Terhadap status DPO Kelvin Hong, itu masih dalam kewenangan penyidik,”tegasnya.

Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Sebelumnya, Pengacara PT. Hosana Exchange, Tantimin SH mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Mina(terpidana) dan Kelvin Hong ke Polresta Barelang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan.

“PT Hosana melaporkan karyawannya bernama Mina bersama-sama dengan Kelvin Hong(WN Malaysia), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas uang perusahaan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top