Tjipta Kembali Jadi Tersangka, Conti : Keadilan itu Masih Ada – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tjipta Kembali Jadi Tersangka, Conti : Keadilan itu Masih Ada

Palu-Hakim/ist

BATAM – swarakepri.com : Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti yang mengabulkan gugatan praperadilan atas terbitnya SP3 kasus tersangka Tjipta Fudjiarta membawa harapan baru bagi Conti Chandra selaku pelapor dan pemohon.

“Keadilan itu masih ada. Prinsipnya masalah ini adalah karena Tjipta tidak bayar,” ujar Conti Chandra kepada swarakepri.com, Jumat(21/8/2015) sore.

Dengan adanya putusan Hakim tersebut, Conti berharap agar hukum benar-benar ditegakkan kepada Tjipta Fudjiarta.

“Hukum harus ditegakkan, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Batam,” tegasnya.

Seperti diketahui Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tursinah Aftianti telah mengabulkan gugatan Conti Chandra atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan(SP3) kasus dugaan tindak pidana penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan dengan tersangka Tjipta Fudijiarta, pada persidangan hari Selasa (18/8/2015) lalu.

Dalam putusan nomor 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel tersebut, Hakim Tursinah memerintahkan Kapolri selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim ke Kejaksaan Agung. (red/rudi)

20 Comments

20 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top