Tjipta Pudjiarta dan Winston Disebut Beri Keterangan Palsu – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Tjipta Pudjiarta dan Winston Disebut Beri Keterangan Palsu

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan bahwa Tjipta Pudjiarta dan Winston memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condominium(BCC) hari ini,Kamis (11/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Dari keterangan dua saksi tadi, kami temukan alur cerita rekayasa yang sudah disetting sedemikian rupa,” kata Alfonso kepada swarakepri.com seusai persidangan.

Namun demikian Alfonso mengatakan pihaknya akan membuktikan rekayasa tersebut nanti pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

“Saksi lain nanti adalah empat pemegang saham lainnya dan saksi dari Depnakertrans,” jelasnya.

Ia menegaskan dari bukti yang mereka miliki, Winston yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing(IMTA) sebagai Direktur di BCC Hotel.

“Winston hanya punya IMTA sebagai General Manager,” terangnya.

Alfonso menegaskan bahwa perbuatan Winston yang tidak memiliki legalitas sebagai pekerja asing di Indonesia bisa diancam pidana penjaramaksimal 4 tahun. “Itu sangat serius,” ujarnya lagi.

Terkait adanya jual beli saham senilai Rp 27,5 miliar yang disebutkan Tjipta dalam kesaksiannya, Alfonso mengatakan hal tersebuttidak benar.

“Itu bukan jual beli saham, tapi utang Conti kepada Tjipta. Itu ada laporan auditnya,” jelasnya.

 

Menurut Alfonso tidak mungkin Conti menjual Hotel senilai Rp 182 miliar hanya seharga Rp 27,5 miliar kepada Tjipta.

“Apakah sebagai pembeli Tijpta tidak melihat isi perusahaan? Apakah sebodoh itu pak Conti hanya jual Hotel seharga Rp 27,5 miliar?” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukti yang diserahkan saksi berbeda dengan aslinya. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

Sebelumnya Tjipta Pudjiarta dan Winston memberikan kesaksian dalam persidangan yang diketuai oleh Khairul Fuad didampingi Alfian Syahrial Harahap.

“Sidang selanjutnya digelar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi dari notaris dan pembeli apartemen,” kata Khairul saat menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), sore tadi, Senin(8/6/2015) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Khairul Fuad saat membacakan putusan sela. (red/rudi)

26 Comments

26 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top