Urus Akta Nikah di Disduk Batam Gratis – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Urus Akta Nikah di Disduk Batam Gratis

BATAM – Pengurusan Akta Pernikahan bagi warga Batam yang beragama Non-Islam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Kepala Disdukcapil Batam Mardanis melalui Kasi Penertiban Akta Perkawinan, Rahmat Ali mengatakan dokumen akta pernikahan sangat penting bagi warga.

 

“Tanpa akta pernikahan, akta lahir anak hanya atas nama Ibu saja tanpa nama bapak,” terangnya.

 

Dijelaskan, dalam pengurusan akta pernikahan, syaratnya adalah pasangan yang sudah diberkati sah secara agama.

 

“Yang paling wajib dan paling utama adalah mereka memang sudah diberkati secara agama,”ucapnya.

 

Untuk mengurus akta pernikahan, bisa mendaftar ke kantor Disdukcapil Batam setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

 

“Setelah berkas kita terima, akan disiapkan berkas acara,” jelasnya.

 

Ditambahkan, dalam undang-undang Administrasi Kependudukan No.24 tahun 2013, Akte Pernikahan juga terintegritas ke sistem Data Base penduduk.

 

“Dokumen Akte Pernikahan ini juga sudah terintegritas ke sistem Data Base penduduk tersebut,” pungkasnya.

 

(RED/ CR 06)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top