Vonis Terdakwa Kasus Judi Online dan TPPU Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Vonis Terdakwa Kasus Judi Online dan TPPU Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang pembacaan vonis terdakwa Franky di PN Batam, Selasa(16/5)/Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Franky atas kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (16/5) sore.

Vonis tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan JPU Rumondang Manurung yang dibacakan pada sidang sebelumnya,Rabu (15/5) selama 2 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan kepada terdakwa Franky dan denda Rp 5 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selam tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan.

Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan JPU.

“Pikir-pikir yang Mulia,” ucap mereka bergantian.

Sebelumnya, JPU Rumondang menuntut supaya Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selam 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa franky.

“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan serta membayar denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top