Wie Meng Ungkap Fakta Baru Kasus BCC Hotel Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Wie Meng Ungkap Fakta Baru Kasus BCC Hotel Batam

Pemegang Saham Terima Uang Rp 27,5 Miliar dari Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) dengan terdakwa Conti Chandra terus bergulir. Hari ini, Senin(15/6/2015), pukul 13.25 WIB, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan Wie Meng selaku salah satu pemegang saham Hotel BCC di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya Wie Meng menyampaikan bahwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT Bangun Megah Semesta untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan utang nomor 1601.

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan utang 1601 tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

“Kemudian mendadak timbul akte nomor 4 itu,” ujarnya.

Setelah akte no 4, pada tanggal 2 Desember diadakan RUPS untuk pengangkatan Tjipta Pudjiarta sebagai Komisaris sesuai dengan daftar hadir pada saat itu.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Wie Meng, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pembayaran saham antara pemegang saham dengan Tjipta Pudjiarta.

“Tidak pernah terjadi pembayaran dalam akte 2,3,4 dan 5. Bagaimana akte bisa muncul tanpa ada pembayaran?” ujarnya seusai persidangan.

Hal berbeda disampaikan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso. Ia mengatakan sesuai dengan keterangan Wie Meng, para pemegang saham sudah menerima uang sebesar Rp 27,5 miliar melalui Conti.

“Uang tersebut untuk beli saham,” ujar Aji.

Terkait posisi Tjipta Pudjiarta sebagai Komisaris, Aji mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Bank Panin tertanggal 11 November 2011 tentang perubahan komposisi permodalan susunan pemegang saham dan susunan pengurus PT Bangun Megah Semesta.

Selain itu juga tertuang dalam Akte Notaris tanggal 02 Desember 2011 tentang Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Bangun Megah Semesta yang dihadiri oleh Conti Candra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Tjipta Pudjiarta.

“Dari kementerian Hukum dan HAM tanggal 12 Juni 2013 juga ada pemberitahuan perubahan data perseroan PT Bangun Megah Semesta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan bahwa Tjipta Pudjiarta dan Winston memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condominium(BCC) hari ini, Kamis (11/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Dari keterangan dua saksi tadi, kami temukan alur cerita rekayasa yang sudah disetting sedemikian rupa,” kata Alfonso kepada swarakepri.com seusai persidangan. (red/rudi)

28 Comments

28 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top