Categories: BATAM

19 Perusahaan Ikut Aanwijzing, Belum Ada Yang Daftar Lelang Kapal MT Amran 114

BATAM – Sebanyak 19 Perusahaan menghadiri aanwijzing atas lelang barang rampasan negara Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kegiatan aanwijzing ini merupakan sarana bagi calon peserta untuk mendapatkan penjelasan mengenai objek lelang.

Kepala Seksi Injelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus menegaskan bahwa dari 19 perusahaan yang hadir aanwijzing, belum ada satupun perusahaan yang mendaftar lelang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus./foto: IST

“19 perusahaan yang hadir termasuk PT Pertamina(Persero) saat aanwijzing untuk penjelasan(objek lelang). Sampai hari ini(Jumat) belum ada yang mendaftar lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 28 November 2025 pagi.

Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id.

Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang.

Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding.

Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI.

Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kartini di Lintas Rel: Petugas LRT Jabodebek Berkebaya, Ajak Masyarakat Rayakan Emansipasi

LRT Jabodebek memperingati Hari Kartini dengan petugas frontliner berkebaya di seluruh stasiun pada Selasa (21/4)…

2 menit ago

Momen Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi Ribuan Wirausaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Pertamina mendorong wirausaha perempuan ultra mikro hingga kecil untuk naik kelas dan…

1 jam ago

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

8 jam ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

10 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

11 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

12 jam ago

This website uses cookies.