BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PKMS terjaring razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, Kamis (18/2/2021).
20 PMKS tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.(red)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.