BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima titik, Rabu (17/2/2021) malam. Hasilnya, ada 20 PKMS terjaring razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, Kamis (18/2/2021).
20 PMKS tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.(red)
Malang, 13 Juni — Perjalanan 45 tahun BINUS University dan 10 tahun BINUS @Malang menjadi…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih memiliki ruang untuk menguat pada perdagangan hari Senin (15/6).…
Jakarta, 15 Juni 2026 — Tokocrypto menghadirkan fitur permainan terbaru bertajuk World Cup Pick’em 2026 untuk…
LIF Indonesia bersama perusahaan teknologi kesehatan asal Singapura, Actxa, resmi menghadirkan LIF Core Smart Ring di Indonesia.…
Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien setelah PT…
This website uses cookies.