3 Bulan Inkrah, Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Mikol 1 Kontainer

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum melakukan eksekusi terhadap barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang, meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam bulan November 2024 lalu. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan barang bukti 1 kontainer minuman beralkohol dengan merek Rio-rio, … Lanjutkan membaca 3 Bulan Inkrah, Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Mikol 1 Kontainer