BATAM – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 11 Juni 2019 lalu, sebanyak 366.650 ekor.
Dengan perincian 339.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis mutiara dengan nilai surface distress index (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56.352.500.000,-
Dan oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 570.550 ekor.
Dengan perincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 87.000.000,-
Serta benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 100.000.000,-
Adapun tindak pidana yang disangkakan terkait kasus tersebut :
a. Melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
c. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.