BATAM – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 11 Juni 2019 lalu, sebanyak 366.650 ekor.
Dengan perincian 339.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis mutiara dengan nilai surface distress index (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56.352.500.000,-
Dan oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 570.550 ekor.
Dengan perincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 87.000.000,-
Serta benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 100.000.000,-
Adapun tindak pidana yang disangkakan terkait kasus tersebut :
a. Melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
c. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.