BATAM – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 11 Juni 2019 lalu, sebanyak 366.650 ekor.
Dengan perincian 339.550 ekor jenis pasir dan 27.100 ekor jenis mutiara dengan nilai surface distress index (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 56.352.500.000,-
Dan oleh Sub.Dit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada tanggal 11 Juli 2019 sebanyak 570.550 ekor.
Dengan perincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 87.000.000,-
Serta benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 100.000.000,-
Adapun tindak pidana yang disangkakan terkait kasus tersebut :
a. Melanggar Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
c. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
This website uses cookies.