BINTAN – Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto meresmikan penyediaan listrik bagi penduduk kurang mampu sebagai bentuk peningkatan rasio elektrifikasi dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau, Rabu (2/9) petang di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Peresmian ditandai dengan pemungsian perdana meteran listrik milik warga kurang mampu yang baru dipasang secara gratis oleh Pemerintah Provinsi Kepri bekerjasama dengan PT.PLN.
Total jumlah rumah warga kurang mampu di Bintan yang mendapat bantuan elektrifikasi adalah 51 rumah. Masing-masing di kecamatan Bintan Timur 35 rumah, di kecamatan Sri Kuala Lobam 8 rumah, Teluk Sebong 6 rumah dan kecamatan Bintan Utara 2 rumah.
Gubernur berharap program ini benar-benar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bintan, terutama yang memang dalam kondisi kurang mampu.
“Listrik sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat saat ini. Karena hampir seluruh aktivitas sudah bergantung dengan ketersediaan listrik. Oleh sebab itu, kita berharap program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat kita. Dan bisa menjadi salah satu pemicu peningkatan kesejahteraan,” kata Isdianto.
Dalam kesempatan ini, Isdianto didampingi Asisten II Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, Plt. Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi dan Manajer PLN Tanjungpinang Suharno.
Selain meresmikan program elektrifikasi bagi masyarakat kurang mampu. Isdianto juga dalam kesempatan ini menyerahkan bantuan sembako.(red)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.