Categories: BISNIS

AAJI: SEO JK Sempurnakan Regulasi Unit Link

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), berterima kasih kepada OJK dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link. “Produk asuransi jiwa Unit Link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi Nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki tingkat ekspektasi yang tepat, dan merasakan manfaat nyata dari produk ini. Harapannya dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban / solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia.” kata Budi.

Lebih lanjut, AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis. AAJI menyarankan para Pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution dalam mengatasi perselisihan terkait produk asuransi jiwa. Namun, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Budi menambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat  untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan Unit Link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif. Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” ungkap Budi.

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Meskipun demikian, AAJI berharap bahwa regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa Unit Link. “AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa Unit Link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” tutup Budi./AAJI

Redaksi

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.