Jakarta: Ketua Yayasan Kudsiyah Bahaudin Mudhary, Achsanul Qosasi, menyampaikan empat pertimbangan strategis yang menjadi dasar usulan penetapan Pulau Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari keresahan panjang para petani yang selama ini menghadapi ketidakpastian harga serta fluktuasi pasar yang merugikan.
Pernyataan itu disampaikan Achsanul dalam Pelantikan Pengurus dan Dialog Publik PWI Sumenep periode 2025–2028 bertema “Mengawal Percepatan Pembangunan dan Ekonomi Madura” yang berlangsung di Pendapa Agung Keraton Sumenep, Selasa (10/2/2026). Ia menilai, ketimpangan kebijakan pertembakauan antara Madura sebagai daerah penghasil dan wilayah yang memiliki industri pengolahan masih sangat terasa.
“KEK Tembakau merupakan solusi berbasis data dan realitas di lapangan. Pembangunan Madura masih tertinggal, sementara kebijakan pertembakauan cenderung tidak berpihak pada daerah penghasil. Ini adalah inisiatif dari masyarakat Madura sendiri yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya.
Pertama, Madura merupakan salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia. Empat kabupaten di Pulau Madura—Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan—memiliki ketergantungan tinggi pada sektor tembakau dan garam. Mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidup dari dua komoditas tersebut.
Achsanul menilai kontribusi petani Madura terhadap industri tembakau nasional sudah semestinya mendapat apresiasi dan keberpihakan kebijakan yang lebih jelas dari negara.
Kedua, sektor tembakau beserta industri turunannya menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Rantai ekonomi yang tercipta melibatkan ribuan kepala keluarga, mulai dari petani, buruh tani, pengepul, hingga pelaku industri hilir. Dengan pembentukan KEK, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah dan kepastian usaha di seluruh mata rantai produksi.
Ketiga, dari sisi geografis, Madura memiliki batas wilayah yang jelas dan terpisah dari daratan utama Jawa Timur. Kondisi ini dinilai memudahkan pengawasan serta pengendalian kebijakan apabila diterapkan skema kawasan ekonomi khusus.
“Madura memiliki karakter wilayah yang terdefinisi dengan baik. Ini memudahkan pengawasan dan implementasi regulasi secara efektif,” jelasnya.
Keempat, usulan KEK Tembakau dinilai selaras dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam upaya membuka lapangan kerja berkualitas, memperkuat kewirausahaan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri berbasis daerah.
Achsanul menegaskan, KEK Tembakau diharapkan mampu menjawab ketimpangan antara Madura dan wilayah daratan utama Jawa Timur. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi instrumen transformasi ekonomi daerah menuju kemandirian yang berkelanjutan.
Ia juga menyebut KEK Madura dapat menjadi ruang kolaborasi antara petani, pengusaha tembakau, industri rokok, serta regulator seperti pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Bea Cukai dan industri pendukung lainnya.
“Dengan adanya KEK Tembakau, kami berharap negara benar-benar hadir. Petani harus mendapatkan perlindungan dan hak yang adil, sehingga ekonomi Madura dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan,” tutupnya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.