Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD
Page: 1 2
Pertandingan futsal persahabatan yang mempertemukan pekerja BRI Region 6 dengan pekerja PT BKS ini diselenggarakan…
Dalam memperkuat transformasi layanan yang berorientasi pada pelanggan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin menunjukkan…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan…
Minat investor Indonesia terhadap aset global terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya diversifikasi portofolio…
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional III,…
Dengan pesatnya perkembangan teknologi global sekarang, perusahaan global mencari talenta yang mampu memadukan keterampilan teknis…
This website uses cookies.
View Comments