Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas…
Pasar keuangan tidak selalu bergerak dalam tren naik atau turun yang jelas. Faktanya, sebagian besar…
BATAM - Pasar kendaraan elektrifikasi di Batam kembali bertambah dengan masuknya Wuling Eksion, sport utility…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk…
Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…
Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…
This website uses cookies.
View Comments