JAKARTA – Mantan vokalis “Kangen Band”, Mahesa Andika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRTO) oleh Polresta Bandar Lampung.
Penetapan status Andika sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra saat dihubungi sejumlah media, Kamis (23/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudari Icha dan saudara Maesa Andika, pihak Kepolisan dari Polrestabes Bandar Lampung kini sudah menetapkan Maesa Andika sebagai tersangka pelaku KDRT,” ungkap Kompol Deden Heksaputra.
Diakui Kompol Deden, meski ada isu perdamaian yang dilakukan oleh Andika dan Icha, hingga kini belum ada pencabutan pelaporan dari istri vokalis Kangen Band itu sehingga penetapan tersangka akhirnya diberikan kepada Andika.
“Sampai saat ini belum ada pencabutan dari saudari Icha atas laporannya itu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Icha yang diwakili orangtua Icha, Irhamullah, mengaku lega dengan penetapan tersangka terhadap Andika. Pihak keluarga Icha juga menegaskan, mereka tak akan mencabut laporan dan berdamai.
“Pihak keluarga merasa lega dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini dan tidak berniat berdamai dengan Andika,” tandas Irhamullah.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.