JAKARTA – Mantan vokalis “Kangen Band”, Mahesa Andika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRTO) oleh Polresta Bandar Lampung.
Penetapan status Andika sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra saat dihubungi sejumlah media, Kamis (23/2).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudari Icha dan saudara Maesa Andika, pihak Kepolisan dari Polrestabes Bandar Lampung kini sudah menetapkan Maesa Andika sebagai tersangka pelaku KDRT,” ungkap Kompol Deden Heksaputra.
Diakui Kompol Deden, meski ada isu perdamaian yang dilakukan oleh Andika dan Icha, hingga kini belum ada pencabutan pelaporan dari istri vokalis Kangen Band itu sehingga penetapan tersangka akhirnya diberikan kepada Andika.
“Sampai saat ini belum ada pencabutan dari saudari Icha atas laporannya itu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga Icha yang diwakili orangtua Icha, Irhamullah, mengaku lega dengan penetapan tersangka terhadap Andika. Pihak keluarga Icha juga menegaskan, mereka tak akan mencabut laporan dan berdamai.
“Pihak keluarga merasa lega dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Kami akan tetap melanjutkan kasus ini dan tidak berniat berdamai dengan Andika,” tandas Irhamullah.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Beritasatu
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.