Categories: Otomotif

Andrea Iannone Diskors Empat Tahun dari MotoGP


JAKARTA – Kasus doping Andrea Iannone memasuki babak baru. Pebalap MotoGP itu dijatuhi larangan balapan selama empat tahun oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Andrea Iannone awalnya diskors 18 bulan oleh Komisi Disiplin FIM pada 1 April 2020 lalu. Hukuman berlaku sejak 17 Desember, yang merupakan tanggal hasil tes urine-nya.

Pebalap Aprilia itu dinyatakan gagal tes doping setelah sampel urine-nya dinyatakan positif zat terlarang, dengan kandungan steroid anabolik. Sejak saat itu, Iannone sudah selalu bersikeras tidak sengaja mengonsumsi zat terlarang itu lewat konsumsi daging.

Iannone pun maju banding ke CAS, di saat yang sama Badan Anti-Doping Dunia (WADA) juga melakukan hal yang sama. WADA ingin hukuman pebalap 31 tahun itu diperberat menjadi empat tahun.

Nah setelah menggelar sidang, CAS menyimpulkan bahwa Iannone tetap bersalah. CAS bahkan menyetujui banding WADA dan menjatuhkan skors empat tahun kepada pria Italia tersebut.

“Andrea Iannone tidak mampu memberikan bukti meyakinkan apapun untuk menetapkan bahwa ADRV (Anti-doping Rule Violation) yang dilakukannya tidaklah disengaja,” demikian rangkuman pernyataan CAS seperti dilansir Crash.

“Oleh karenanya, Panel menemukan bahwa ADRV yang dilakukan Andrea Iannone harus dianggap sebagai kesengajaan untuk tujuan-tujuan aturan anti-doping, dan oleh karena itu menegakkan banding WADA.”

Aprilia sebelumnya sudah membiarkan satu kursi pebalap untuk musim depan kosong sembari menunggu keputusan CAS. Tapi sekarang mereka harus mencari pebalap anyar, dengan sejumlah nama seperti Andrea Dovizioso, Cal Crutchlow, hingga Bradley Smith dikait-kaitkan.

Andrea Iannone total sudah 118 kali menjalani balapan kelas primer, dengan satu kemenangan, 11 podium, dan dua kali merebut pole.




Sumber: detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

7 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago