Categories: BATAM

Anggaran Pilkada Batam 2020 Rp21,9 Miliar

BATAM-Pemko Batam mengucurkan anggaran hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebesar Rp21,9 miliar.

Anggaran hibah untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Batam ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua KPU Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/10/2019).

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 ini sudah melalui pembahasan bersama antara KPU Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam.

Besaran hibah mencapai Rp21.913.865.000 yang bersumber dari APBD 2019 dan 2020. Rinciannya, dari APBD 2019 sebesar Rp333.928.000 dan APBD 2020 sebesar Rp21.579.937.000.

“Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” kata dia.

Sementara itu untuk anggaran 2020 pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian tahap kedua minimal 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap ketiga 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Besaran hibah ini menyusut dari usulan KPU Kota Batam kepada Pemko Batam sebelumnya, sekitar Rp27 miliar. Penyebabnya, adanya pemangkasan oleh TAPD Pemko Batam terhadap kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, baik terkait standar kebutuhan maupun standar satuan harga.

“Dalam pembahasan sempat alot, karena ada pemangkasan-pemangkasan. Kami berharap pemangkasan usulan anggaran Pilkada ini tidak berimbas terhadap potensi menurunnya kualitas dan menghambat penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kota Batam,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai pada 1 November 2019 dengan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Januari sampai 21 Maret 2020. Sejak tahapan tersebut, KPU Kota Batam sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK dan PPS.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

7 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.