Categories: BATAM

Anggaran Pilkada Batam 2020 Rp21,9 Miliar

BATAM-Pemko Batam mengucurkan anggaran hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebesar Rp21,9 miliar.

Anggaran hibah untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Batam ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua KPU Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/10/2019).

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 ini sudah melalui pembahasan bersama antara KPU Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam.

Besaran hibah mencapai Rp21.913.865.000 yang bersumber dari APBD 2019 dan 2020. Rinciannya, dari APBD 2019 sebesar Rp333.928.000 dan APBD 2020 sebesar Rp21.579.937.000.

“Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” kata dia.

Sementara itu untuk anggaran 2020 pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian tahap kedua minimal 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap ketiga 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Besaran hibah ini menyusut dari usulan KPU Kota Batam kepada Pemko Batam sebelumnya, sekitar Rp27 miliar. Penyebabnya, adanya pemangkasan oleh TAPD Pemko Batam terhadap kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, baik terkait standar kebutuhan maupun standar satuan harga.

“Dalam pembahasan sempat alot, karena ada pemangkasan-pemangkasan. Kami berharap pemangkasan usulan anggaran Pilkada ini tidak berimbas terhadap potensi menurunnya kualitas dan menghambat penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kota Batam,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai pada 1 November 2019 dengan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Januari sampai 21 Maret 2020. Sejak tahapan tersebut, KPU Kota Batam sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK dan PPS.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.