BATAM – Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan angkat bicara mengenai terkait putusan perkara kasus Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Ia mengatakan terkait penanganan Kapal MT Arman 114 perlu memperhatikan Yurisdiksi (kekuasan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum) Hukum Nasional dan internasional yang sudah diratifikasi.
“Pertama harus dicermati kewenangan Pemerintah kita untuk bisa mengadili dan memutus perkara. Kalau kita lihat kapal itu berada di perairan ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif). Kalau kita cermati lagi ini perkaranya adalah perkara kerusakan lingkungan, masalah lingkungan hidup tentunya harus kita buktikan. Harus ada fakta lingkungan tercemarkan,”ujarnya kepada wartawan usai reses Komisi III DPR-RI bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di hotel Marriott, Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pencemaran lingkungan dalam kasus Kapal MT Arman 114 terkait ambang batas minimal masih perdebatan apakah sudah memenuhi ambang batas atau tidak, tapi penanganan perkara terus bergulir.
“Cilakanya lagi, pada saat dilakukan proses hukum, terdakwa MMAMH seharusnya dipaksakan untuk bertanggungjawab, malah tiba-tiba menghilang. Jadi, substansi penegakan hukumnya sudah hilang. Yurisdiksnya kita permasalahkan, substansi penegakan hukumnya tersisi satu hal yaitu staus kapal MT Arman 114,” bebernya.
Menurut Arteria, berbicara tentang kapal tentu juga berbicara tentang bendera kapal atau kewarganegaraan atau tentang muatan kapal. Di situlah lahir yurisdiksi, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau penegakan hukum atas kapal. Ia menyoroti soal Yurisdiksi atau kewenangan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas kapal MT Arman 114.
“Kedua, apakah kita punya kewenangan melakukan perampasan? Kalau ada dasar hukumnya kasih tahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan kita bicara diksi penyitaan. Ternyata Jaksa tidak menggunakan diksi penyitaan, bahkan Hakim pun ikut tidak menggunakan penyitaan tapi perampasan.
“Apa dasar perampasan? Apa karena terdakwa hilang atau kabur? Pertanyaannya, kita negara hukum, kalau kita mau bicara hukum, jangankan Nahkoda, Anak Buah Kapal tidak boleh turun (dari kapal). Kok bisa sampai hilang? Bagi saya sudah tidak gagah orang dihukum 7 tahun hilang.
Page: 1 2
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.