BATAM – Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan angkat bicara mengenai terkait putusan perkara kasus Kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Ia mengatakan terkait penanganan Kapal MT Arman 114 perlu memperhatikan Yurisdiksi (kekuasan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum) Hukum Nasional dan internasional yang sudah diratifikasi.
“Pertama harus dicermati kewenangan Pemerintah kita untuk bisa mengadili dan memutus perkara. Kalau kita lihat kapal itu berada di perairan ZEE(Zona Ekonomi Eksklusif). Kalau kita cermati lagi ini perkaranya adalah perkara kerusakan lingkungan, masalah lingkungan hidup tentunya harus kita buktikan. Harus ada fakta lingkungan tercemarkan,”ujarnya kepada wartawan usai reses Komisi III DPR-RI bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) di hotel Marriott, Harbourbay, Batu Ampar, Batam, Kepri, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pencemaran lingkungan dalam kasus Kapal MT Arman 114 terkait ambang batas minimal masih perdebatan apakah sudah memenuhi ambang batas atau tidak, tapi penanganan perkara terus bergulir.
“Cilakanya lagi, pada saat dilakukan proses hukum, terdakwa MMAMH seharusnya dipaksakan untuk bertanggungjawab, malah tiba-tiba menghilang. Jadi, substansi penegakan hukumnya sudah hilang. Yurisdiksnya kita permasalahkan, substansi penegakan hukumnya tersisi satu hal yaitu staus kapal MT Arman 114,” bebernya.
Menurut Arteria, berbicara tentang kapal tentu juga berbicara tentang bendera kapal atau kewarganegaraan atau tentang muatan kapal. Di situlah lahir yurisdiksi, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau penegakan hukum atas kapal. Ia menyoroti soal Yurisdiksi atau kewenangan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas kapal MT Arman 114.
“Kedua, apakah kita punya kewenangan melakukan perampasan? Kalau ada dasar hukumnya kasih tahu saya. Kalaupun untuk kepentingan penyidikan kita bicara diksi penyitaan. Ternyata Jaksa tidak menggunakan diksi penyitaan, bahkan Hakim pun ikut tidak menggunakan penyitaan tapi perampasan.
“Apa dasar perampasan? Apa karena terdakwa hilang atau kabur? Pertanyaannya, kita negara hukum, kalau kita mau bicara hukum, jangankan Nahkoda, Anak Buah Kapal tidak boleh turun (dari kapal). Kok bisa sampai hilang? Bagi saya sudah tidak gagah orang dihukum 7 tahun hilang.
Page: 1 2
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.