BATAM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Ruslan Ali Wasyim mendesak tim Pemko Batam supaya melibatkan Pansus dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua.
Hal itu disampaikan Ruslan pada Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penataan Dan Pelestarian Kampung Tua Bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (25/6/2019).
“Saya meminta kepada tim Pemko untuk melibatkan kami dalam kegiatan tersebut seperti pengukuran tanah atau kegiatan lainya supaya kami tau dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan proses legalisasi ini segera diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu oleh warga Batam khususnya warga Kampung Tua.
“Dengan adanya program legalitas ini kita bisa lebih maksimal untuk mendorong anggaran masuk ke Kampung Tua itu bisa lebih tajam, kalau bentuk kami sebagai anggota DPRD secara lembaga mendukung program pemerintah setiap usulan penganggaran dari Dinas Pertanahan untuk pengukuran tanah, kita gelontorkan karena itu kepentingan untuk masyarakat,” kata Ruslan.
Dia juga menambahkan mudah-mudahan permasalahan legalisasi cepat diselesaikan sehingga permasalahan Kampung Tua tidak dijadikan sebagai komoditas politik tertentu.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.