BATAM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Ruslan Ali Wasyim mendesak tim Pemko Batam supaya melibatkan Pansus dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua.
Hal itu disampaikan Ruslan pada Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penataan Dan Pelestarian Kampung Tua Bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (25/6/2019).
“Saya meminta kepada tim Pemko untuk melibatkan kami dalam kegiatan tersebut seperti pengukuran tanah atau kegiatan lainya supaya kami tau dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan proses legalisasi ini segera diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu oleh warga Batam khususnya warga Kampung Tua.
“Dengan adanya program legalitas ini kita bisa lebih maksimal untuk mendorong anggaran masuk ke Kampung Tua itu bisa lebih tajam, kalau bentuk kami sebagai anggota DPRD secara lembaga mendukung program pemerintah setiap usulan penganggaran dari Dinas Pertanahan untuk pengukuran tanah, kita gelontorkan karena itu kepentingan untuk masyarakat,” kata Ruslan.
Dia juga menambahkan mudah-mudahan permasalahan legalisasi cepat diselesaikan sehingga permasalahan Kampung Tua tidak dijadikan sebagai komoditas politik tertentu.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.