BATAM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Ruslan Ali Wasyim mendesak tim Pemko Batam supaya melibatkan Pansus dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua.
Hal itu disampaikan Ruslan pada Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penataan Dan Pelestarian Kampung Tua Bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (25/6/2019).
“Saya meminta kepada tim Pemko untuk melibatkan kami dalam kegiatan tersebut seperti pengukuran tanah atau kegiatan lainya supaya kami tau dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan proses legalisasi ini segera diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu oleh warga Batam khususnya warga Kampung Tua.
“Dengan adanya program legalitas ini kita bisa lebih maksimal untuk mendorong anggaran masuk ke Kampung Tua itu bisa lebih tajam, kalau bentuk kami sebagai anggota DPRD secara lembaga mendukung program pemerintah setiap usulan penganggaran dari Dinas Pertanahan untuk pengukuran tanah, kita gelontorkan karena itu kepentingan untuk masyarakat,” kata Ruslan.
Dia juga menambahkan mudah-mudahan permasalahan legalisasi cepat diselesaikan sehingga permasalahan Kampung Tua tidak dijadikan sebagai komoditas politik tertentu.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.