BATAM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Ruslan Ali Wasyim mendesak tim Pemko Batam supaya melibatkan Pansus dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua.
Hal itu disampaikan Ruslan pada Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penataan Dan Pelestarian Kampung Tua Bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (25/6/2019).
“Saya meminta kepada tim Pemko untuk melibatkan kami dalam kegiatan tersebut seperti pengukuran tanah atau kegiatan lainya supaya kami tau dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan proses legalisasi ini segera diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu oleh warga Batam khususnya warga Kampung Tua.
“Dengan adanya program legalitas ini kita bisa lebih maksimal untuk mendorong anggaran masuk ke Kampung Tua itu bisa lebih tajam, kalau bentuk kami sebagai anggota DPRD secara lembaga mendukung program pemerintah setiap usulan penganggaran dari Dinas Pertanahan untuk pengukuran tanah, kita gelontorkan karena itu kepentingan untuk masyarakat,” kata Ruslan.
Dia juga menambahkan mudah-mudahan permasalahan legalisasi cepat diselesaikan sehingga permasalahan Kampung Tua tidak dijadikan sebagai komoditas politik tertentu.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
This website uses cookies.