BATAM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Ruslan Ali Wasyim mendesak tim Pemko Batam supaya melibatkan Pansus dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua.
Hal itu disampaikan Ruslan pada Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Penataan Dan Pelestarian Kampung Tua Bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (25/6/2019).
“Saya meminta kepada tim Pemko untuk melibatkan kami dalam kegiatan tersebut seperti pengukuran tanah atau kegiatan lainya supaya kami tau dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan proses legalisasi ini segera diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu oleh warga Batam khususnya warga Kampung Tua.
“Dengan adanya program legalitas ini kita bisa lebih maksimal untuk mendorong anggaran masuk ke Kampung Tua itu bisa lebih tajam, kalau bentuk kami sebagai anggota DPRD secara lembaga mendukung program pemerintah setiap usulan penganggaran dari Dinas Pertanahan untuk pengukuran tanah, kita gelontorkan karena itu kepentingan untuk masyarakat,” kata Ruslan.
Dia juga menambahkan mudah-mudahan permasalahan legalisasi cepat diselesaikan sehingga permasalahan Kampung Tua tidak dijadikan sebagai komoditas politik tertentu.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Sebelas Kereta Api (KA) yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, berhenti luar biasa akibat…
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu,…
Sepanjang tahun 2025, Stasiun Pekalongan melayani pergerakan penumpang kereta api dengan volume yang stabil dan…
Telkom AI Center Bali menyelenggarakan AI Connect Online Series dengan tema “The Intersection of Sustainability…
SUMATERA BARAT, Januari 2026 - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung progres penanganan…
Rapat atau meeting sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian bisnis masa kini, mulai dari internal meeting dengan tim…
This website uses cookies.