Categories: BISNIS

Astaga, Jalur Hijau di Sei Lekop Diperjualbelikan Oknum RT/RW

BATAM – swarakepri.com : Beberapa oknum RT/RW Kavling Abadi Jaya, Keluarahan Sei Lekop, Sagulung Batam diduga kuat melakukan persekongkolan untuk memperjualbelikan jalur hijau(jalan penghubung) RT 03 dengan RT 04 untuk dijadikan tempat tinggal.

Ironisnya, ulah para oknum RT/RW ini tidak memiliki legalitas dari instansi terkait seperti Badan Pengusahaan(BP) dan Distako Batam.

Kiki, salah seorang warga setempat mengaku telah membeli dua kavling, namun hingga saat ini belum punya legalitas jelas. Tiap kaveling diibandrol bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp10 juta.

“Saya sudah membeli dua kavling kepada mereka (oknum RT/RW 03/03, red),” ujarnya kepada AMOK Group, Jumat(19/6/2015).

Ketua RT 03, Carles Indomora ketika dikonfirmasi tentang perizinan kegiatan proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas pengelolaan lahan dari instansi berwenang.

Sementara Ketua RT 04, Umarjuki ketika ditanya apakah proyek penjualan kaveling tersebut sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dan uangnya untuk diapakan. “Ini merupakan ide kami saja pak, tak ada kami hubungi kelurahan dan kecamatan,” kilahnya enteng.

Informasi di lapangan diduga kegiatan itu sudah sudah mendapat ‘restu’ dari oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Untuk menekan gejolak di masyarakat, mereka mengganti rugi atas tanaman warga yang ada di atas lahan itu mulai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta.

Ketua RW 03 Imam Suprianto ketika dikonfirmasi menyebut bahwa dana untuk pelaksanaan proyek pengalihan fungsi lahan hijau jadi kaveling dengan menyewa beko, diproleh dari hasil penjualan kaveling.

“Kita juga pakai dana PNPM yang dianggarkan pemerintah untuk kelurahan dan desa. Nanti kami akan mengajukan permohonan ke OB (BP Batam) terkait proyek ini,” ujarnya enteng.

Pantauan di lapangan pelaksanaan proyek tersebut sudah rampung sekitar 80 persen. Diperkirakan proyek pengalihan fungsi lahan hijau tersebut bisa membentuk 20 kavling tinggal. Parahnya, kaveling yang ada sudah ludes terjual.

Sebelumnya proyek tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat khususnya yang merasakan dampak langsung dari kegiatan proyek itu. Seperti Mbah Lupi yang sudah lama bermukim di sana mengatakan merasa dirugikan apalagi dengan ganti rugi yang cuma Rp 300 ribu saja.

“Selama ini kami bisa makan sayur dan hasil beberapa ternak seperti bebek, ayam dan lele. Iku wes cukup tho mas,” ucap nenek ini dengan logat jawanya yang kental.

Pihak kelurahan Sei Lekop ketika dikonfirmasi terkait kasus ini sedang tidak berada di tempat. “Bapak Lurah sedang mengikuti kegiatan di Pemko Batam,” ujar salah satu staf.(red/ginting/amok)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

15 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

24 menit ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

50 menit ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

5 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

6 jam ago

This website uses cookies.